Selasa, 09 Maret 2021

Perempuan dan Ketimpangan Sosial


OPINI, KNEWS - Dalam ruang-ruang diskusi, perempuan kerap menjadi pembahasan yang selalu menarik diperbincangkan. Beberapa pihak menyebutnya dengan argumentasi terkesan mengagungkan ,ada yang memandang biasa saja, sampai ada yang menyebutnya dengan manusia kedua. Seperti itulah wacana yang berkembang, menganggap bahwa perempuan cenderung dilihat sebagai korban dari berbagai aspek sosial yang terjadi dalam masyarakat. 

 Dalam bahasa Jawa sendiri, perempuan berasal dari kata "empu" yang artinya mahir atau berkuasa, sedangkan gambaran tentang perempuan menurut pandangan yang didasarkan pada kajian medis, Psikologi dan sosial terbagi atas dua faktor yaitu faktor fisik dan psikis. 

 Membahas terkait perempuan, hal yang kemudian perlu kita pahami adalah perbedaan antara seks dan gender, dimana seks adalah suatu hal yang bersifat biologis (kodrati) dan gender merupakan sifat yang kemudian terkonstruksi oleh sosial dan kultur. Ketidakmampuan beberapa pihak dalam membedakan antara seks dan gender inilah yang menyebabkan adanya ketidakadilan gender terjadi dan mayoritas terjadi pada perempuan. 

Ada banyak pemberitaan yang kerap kita jumpai mengenai kekerasan yang terjadi pada perempuan dan bahkan beberapa argumen menjadikan perempuan yang notabenenya adalah korban menjadi penyebab dirinya sendiri menerima kekerasan seksual, seperti menjadikan penampilan atau cara berpakaian sebagai alasan sehingga pelaku melakukan hal jahat. Padahal kenyataannya, beberapa survei telah membuktikan bahwa perempuan berpakaian tertutup, anak sekolah yang berpakaian rapi juga kerap menjadi korban kekerasan, ini menandakan bahwa perlunya edukasi lebih terkait dengan hal tersebut . 

Selain itu ketimpangan lain yang terjadi ialah persepsi Perempuan dijadikan sebagai makhluk inferior yang menyebabkan terbatasnya ruang lingkup gerak perempuan untuk lebih membahasakan dirinya. jangankan di lingkup politik, ekonomi maupun sosial, lingkup keluarga serumah pun sering terjadi. 

 Dengan banyaknya rentetan peristiwa yang terjadi itulah yang menyebabkan beberapa pihak melakukan pergerakan pergerakan demi mencoba mengatasi hal tersebut dan mengidangkan kesetaraan gender, mencoba mengeluarkan ide besar yang memberikan hak serta kesamaan pada laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek, dan kemudian dikenal sebagai gerakan feminis. 

Gerakan feminis tidak bertujuan mengubah sistem patriarki menjadi matriarki salah satu kesalahan pahaman yang terjadi, bahkan dari perempuan itu sendiri adanya persepsi bahwasannya feminisme semata-mata adalah bentuk usaha para perempuan untuk menjadi lebih hebat dari laki-laki, bahkan beberapa juga menganggap feminisme sebagai cara berpikir perempuan yang berontak dari kodratnya. Namun, yang sebenarnya feminisme bertujuan menyetarakan hak perempuan dan laki-laki. 

Di Indonesia sendiri beberapa undang-undang mengatur terkait hak perempuan ataupun perlindungannya dari kekerasan fisik, namun kekerasan terhadap perempuan masih kerap terjadi. 

Di tahun 2016 rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)   diusulkan. Mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
Namun, sampai saat ini RUU PKS belum juga disahkan, padahal Indonesia sudah sangat darurat kekerasan seksual. 
Itu kemudian menjadi tugas kita bersama Bagaimana kemudian menuntut agar RUU PKS ini untuk segera disahkan.

 Ibaratnya dalam kasus lain ada aturannya saja masih terjadi, apalagi jika tidak ada. 

Aturan keberadaan undang-undang PKS penting untuk memberi sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual yang makin beragam bentuk dan eskalasinya.

Tulisan ini hadir di hari kemenangan perempuan sedunia, 8 maret yang telah memperjuangkan hak haknya,  kembali mengingatkan akan ketimpangan yang terjadi dan menjadi duka perempuan diseluruh dunia dan kemudian mencoba membangkitkan semangat untuk tetap di garis perjuangan.

Penulis : Musfira Azis 
(Sekretaris Umum HMJ Matematika UINAM)

Sebelumnya
Selanjutnya