Selasa, 16 Maret 2021

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkaran Makam Jenazah Covid 19


MAKASSAR, KNEWS - Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Selasa (16/03/21)

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP (31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (3), IL (24), TA (3) dan AW (28). 

"Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina kesehatan," ucapnya.

Selain itu, Dirinya mengatakan bahwa pengungkapan tersangka tersebut dilakukan satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare, pihak Rumah Sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare.  

"Setelah dilakukan pengecakan bersama  terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas," ungkapnya.

Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan  aparat Polres Pare-Pare juga mengungkap  fakta bahwa tujuh makam yang dibongkar tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2  lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di  perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki, Kota pare-pare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.

“Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil   penyelidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,” jelas Kabid Humas.

"Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Pare-Pare juga  mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Plastik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop dan 1 (satu) buah Cangkul serta 1 (satu) buah Linggis," tambahnya.

Diketahui Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.

(Haeril)

Sebelumnya
Selanjutnya