Selasa, 13 April 2021

Bantuan BPUM 1,2 Juta di Buka, Mau Terima? Ini Syaratnya

 



SINJAI, KNEWS - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan langsung tunai (BLT- UMKM) kembali berlanjut dengan bantuan sebesar 1.2  juta per penerima.

Dari informasi yang diperoleh knews. Pendaftaran BPUM tahap ini dimulai sejak tanggal 5 April hingga tanggal 31 April 2021 mendatang untuk tahap pertama.

Diketahui, menurut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja La Baba Paisal mengatakan bahwa tahun ini sudah ada penerima tetapi sementara belum ada pencairan di bank, karena sementara menunggu launching pada bulan mei.

"Setelah launching kira - kira bank sudah menyalurkan untuk penerima tahun ini", ujarnya saat ditemui di Kantornya. Selasa, (13/4/2021).

Terpisah, La Baba Paisal menjelaskan bahwa untuk jumlah kuota belum ada, kami hanya mendapatkan kemarin penjelasan, bahwa BPUM berlanjut, dan sekarang kita sementara melakukan pendataan dan pengusulan.

"Pendataan maksudnya di sini, kita melengkapi data tahun lalu yang belum lengkap dan membuat format baru untuk melengkapi datanya untuk diusulkan kembali termasuk BPUM kita dan untuk UMKM yang belum mendaftarkan diri kemarin baik secara online maupun secara langsung di dinas koperasi", tandasnya

Namun menurutnya untuk mengambil deadline tanggal 25 April, lalu kita coba mulai mengverivikasi data, menyisir, kemudian yang tidak lengkap datanya akan dipindahkan ke tahap berikutnya.

"Jadi berapa yang lengkap datanya sampai tanggal 25, itulah yang akan diusulkan nanti pada tahap pertama untuk calon penerima tahun berikutnya", jelasnya

Lebih lanjut, Baba Paisal menguraikan bahwa tidak bertahap, tahap pertama maksudnya kita menginginkan data lebih besar masuk karena mungkin ini menjadi skala prioritas adapun berikutnya tahap kedua atau ketiga saya belum tahu yang jelas datanya berlanjut sampai bulan september.

"Jadi ini, siapa yang duluan masuk berkasnya akan menjadi skala prioritas dalam pengusulan kami tahun ini", ujarnya

Untuk data tahun lalu yang belum lengkap akan diarahkan untuk  dilengkapi, dan yang belum lengkap dapat diusulkan kembali jika sudah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan ketentuan peraturan menteri koperasi dan UKM tahun 2020, bahwa bagi yang sudah menerima masih bisa diusulkan kembali untuk mendapatkan bantuan BPUM.

Hal tersebut dilihat karena penerima pertama 2020 itu, mungkin masih bisa menerima pada tahun 2021 dan akan terus berlanjut dan masih bisa diusulkan berdasarkan ketentuan.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dicantumkan dalam pendaftaran BPUM tahap ini yaitu:
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Surat keterangan usaha (SKU) dari desa/kelurahan atau izin usaha mikro kecil (IUMK) dari camat
4. Pelaku usaha mikro yang telah memasukkan usul/data tahun 2020 baik yang belum menerima maupun yang sudah menerima BPUM.

Untuk pendaftarannya sendiri hanya menerima secara offline agar di Dinas Koperasi dan UKM mempunyai databasenya. Sementara untuk online belum dibuka.

Menurut La Baba Paisal, adapun anggaran untuk tahun ini yaitu 28 juta, dan untuk kemarin yang sudah terima, masih bisa menerima di tahun 2021 atau bahkan 2022 nanti. (Red/tn).

Sebelumnya
Selanjutnya