Rabu, 14 April 2021

Curanmor Lintas Kabupaten Orang Tellulimpoe, Ini Uraiannya



SINJAI, KNEWS - Pelaku pencurian motor (Curanmor) sebanyak 3 orang ditangkap Tim Resmob Polres Kabupaten Sinjai pada hari Senin 12 April lalu.

Penangkapan tersebut dibimbing langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Abustam, bersama anggota Reskrim Polres Sinjai yang mengamankan barang bukti berupa 8 buah sepeda motor, satu adalah motor yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Semua Pelaku Curanmor tersebut berasal di daerah Mattoana, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai yaitu AD (24 tahun) ditangkap di rumahnya.

RS alias AL (17) dibawah umur ditangkap di jalan Sultan Isma, Kelurahan Balangnipa Kabupaten Sinjai. Serta WW (19) yang juga merupakan pelaku pencurian laptop di SMP 2 Sinjai Selatan ditangkap di amana Gappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Pelaku melakukan coranmor, disebabkan karena kecanduan narkoba serta faktor ekonomi para pelaku sehingga bersepakat untuk melakukan curanmor.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menuturkan bahwa spesialis Curanmor tersebut bergerak di seluruh kabupaten Sinjai dan juga di lintas daerah yakni Kabupaten Sinjai, Bone selatan dan Bulukumba.

Mereka melakukan pencurian dengan mencungkil sadel motor dan menyalakan motor melalui kontak langsung.

Menurutnya, Pelaku curanmor ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat mengadakan Press Release di Lobby Parama Satwika Polres Sinjai. Rabu, (14/04/2021).

Menurut Kapolres Sinjai, latar belakang Alhamdulillah bisa kami ungkap karena para pelaku adalah pecandu narkoba yaitu jenis sabu.

" Serta mereka dari keluarga tidak mampu makanya mereka untuk bisa beli sabu menggunakan cara yang cepat agar bisa membeli sabu", imbuhnya 

Iwan Irmawan menghimbau kepada seluruh masyarakat Sinjai agar motor di masukkan kedalam rumah dan dikunci ganda jangan biarkan motor anda taro di pekarangan atau di kebun dengan tidak d kunci. (Red/tn).

Sebelumnya
Selanjutnya