Selasa, 06 April 2021

Demonstrasi Koalisi Tuntut Polres Bulukumba



BULUKUMBA, KNEWS - Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat. Yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Mahasiswa pemerhati Agraria, menggelar aksi demonstrasi di depan Polres, Bulukumba. Selasa (6/4/21).

Mereka menuntut personil polres Bulukumba, agar mengawal pengadilan negeri Bulukumba untuk pembacaan surat putusan kemenangan Pallaloi Bin Caddi atas sengketa lahan yang ada di Dusun Jatia Desa Sangkala, Kecamatan Kajang untuk segera di tindak lanjuti.

Dari informasi yang diperoleh knews. Alam Nur Selaku kordinator Mimbar Menyampaikan bahwa kasus ini sudah lama dan kami meminta agar pihak terkait dapat menyelesaikan kasus ini.

”Kasus ini sudah berselang selama 13 tahun lamanya olehnya itu kami mendesak pihak kepolisian dalam hal ini polres bulukumba untuk segera memberikan tindak lanjut untuk mengawal pengadilan Bulukumba  agar kasus ini tidak berlarut-larut," Ujarnya.

Jendral Lapangan Asdar mengakatan kasus ini memang sudah lama karena dari pihak pengadilan negeri kabupaten bulukumba itu sendiri sudah mengirim surat permohonan pengawalan pembacaan surat putusan kemenangan Pallaloi Bin Caddo kepada pihak kepolisian.

"Pihak pengadilan negeri Bulukumba sudah meminta pendampingan dalam pembacaan surat putusan eksekusi lahan yang ada di Dusun Jatia Desa Sangkala kec.kajang,namun sampai sekarang pihak kepolisian itu tidak memberikan respon positif dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa sangkala kecamatan Kajang." Ungkapnya.

Lebih lanjut asdar menyayangkan terkait  tindakan refresif serta arogansi yang diperlihatkan oleh pihak kepolisian pada saat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Agraria

"Sebagai mitra masyarakat kabupaten bulukumba seharusnya pihak polres Bulukumba mengutamakan pelayanan serta memberikan keamanan kepada seluruh peserta aksi, tetapi berbanding terbalik dengan apa yang terjadi dilapangan pihak kepolisian dalam hal ini polres Bulukumba memperlihatkan tindakan refresif serta arogansinya." Ucapnya.

"Sementara dalam UU No 2 Tahun 2002 terkait fungsi pihak kepolisian adalah alat negara yang tugasnya untuk memberikan perlindungan,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat untuk memelihara keamanan seluruh elemen masyarakat agar penegakan supremasi hukum bisa merata tanpa melihat stratifikasi social seseorang." Tutupnya. (Red/Renal).

Sebelumnya
Selanjutnya