Kamis, 01 April 2021

Di Makassar ASN Ini Capai Kekayaan Hingga 56 Miliyar Dalam Dua Tahun

 


MAKASSAR, KNEWS -  Pemerhati pemerintah, Dirga Saputra selaku menyoroti adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peningkatan harta kekayaan.

Menurutnya informasi yang diperoleh knews. Tak tanggung-tanggung. Peningkatan tersebut sangat signifikan dan mengejutkan selaku ASN dengan jabatan kepala badan disalah satu organisasi perangkat daerah.

Dirga menganggap, hal ini tentunya mengundang pertanyaan publik dengan nilai kekayaan yang begitu besar bagi seorang ASN.

"ini harus diusut oleh pihak KPK dan BPK dalam hal ini yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemeriksaan hasil dari kekayaan yang diperoleh kurung waktu yang Luar biasa dari 2017 Rp.8.224.963.000 ke 2019 naik menjadi Rp.56.449.323.791," ujar Dirga, Kamis (1/4/21).

Dalam pemaparannya, Dirga menuturkan berdasarkan aturan yang berlaku terkait harta kekayaan penyelenggara negara diatur dalam beberapa aturan, termasuk transparansi publik terkait kekayaan.

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi;

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan

4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Oleh karena itu, perlunya penyelenggara negara lebih diperketat. Terkait sumber-sumber pendapatannya selain gaji pokok dan tunjangan selama mereka menjabat suatu jabatan," Ucapnya.

Dirga berharap, transparansi publik dalam penyelenggaraan negara. Sebagai pejabat negara mesti dikontrol agar integritas pejabat terjamin dalam melayani masyarakat.

"Harapan kami dengan tujuan agar terciptanya transparansi publik. masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan kekayaan para penyelenggara negara. Tujuan lainnya adalah sebagai kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara." Imbuhnya.

Menurut informasi yang diperoleh, ASN yang dimaksud adalah H. Irwan Rusfiady Adnan yang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Nilai tersebut berdasarkan laporan harta kekayaan di KPK pada tahun 2017 sampai 2019.

Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak terkait.

Sebelumnya
Selanjutnya