Senin, 26 April 2021

Perbaikan Jalan Selalu di Tolak, Warga BTN Lambassang Mengadu Ke DPRD Sinjai



SINJAI, KNEWS - Warga BTN Perumnas Lambassang, Samataring, Kecamatan Sinjai Timur menyampaikan aspirasinya terkait masalah pemeliharaan jalan yang ada di kompleks BTN Perumnas Lambassang.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto dan A. Zaenal Iskandar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sinjai. Senin, (26/4/21).

Alghazali selaku perwakilan dari warga BTN Perumnas Lambassang menyampaikan bahwa sejak 2003 sudah dilakukan pembangunan perumnas dan sejak pada saat itu sudah ada yang tinggal di perumahan tersebut.

"Namun hal yang kita keluhkan, saat ini karena kami telah melakukan berbagai cara untuk berkomunikasi dengan pihak Perumnas, tetapi sampai saat ini belum ada realisasi terkait jalanan di Perumnas BTN Lambassang", imbuhnya

Dalam kesempatan ini, kami berharap agar Anggota DPRD memfasilitasi kami karena upaya -upaya kami yang sudah kami lakukan itu, sudah tidak ada lagi jalan sehingga kami dengan teman - teman mengambil inisiatif untuk membawa aspirasi kami ke DPRD", ungkapnya kepada knews.

"Mudah - mudahan Bapak bisa memfasilitasi itu agar dapat mengambil jalan keluar sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan atau pengaspalan jalan kami", harapnya

Alghazali mengaku sangat memahami pemerintah daerah karena memang pengerjaan jalan itu tidak bisa diambil alih kalau belum ada penyerahan yang sah dari pihak Perumnas ke pemerintah daerah.

"Sehingga dengan sendirinya pemerintah daerah dengan janjinya bahwa ketika telah ada hitam diatas putih atau penyerahan dari pihak Perumnas ke pemerintah daerah Kabupaten Sinjai, Insya Allah pemerintah daerah siap dan dapat melihat kami", ungkapnya

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala lingkungan BTN Perumnas Lambassang Abd. Hamid Syam menyampaikan bahwa hal ini sudah berkali - kali diusulkan lewat Musrenbang tetapi selalu ditolak.

"Dengan alasan bahwa perumnas itu belum diserahkan ke pemerintah daerah dan ini sudah 17 tahun kalau tidak salah dan seharusnya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah", tandasnya

Abd. Hamid Syam berharap dan sangat mohon kepada anggota dewan agar mempertemukan kita dengan pihak Perumnas sehingga ini masalah tidak berlarut-larut. (Red/tn).

Sebelumnya
Selanjutnya