Selasa, 17 Agustus 2021

APMP Sulsel Minta Kejati Usut Dana Pengelolaan 9 Aset Pemprov Sulsel Dikelola YOSS



MAKASSAR, KNEWS-
Aset pengelolaan sarana olah raga pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 9 diantaranya pengelolaan fasilitas olahraga yang dikelola YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) yaitu, Kolam Renang Mattoanging, Stadion Mattoanging, Gedung Olahraga Mattoanging, Pacuan Lapangan Basket Karebosi, Lapangan Voli Karebosi serta Pacuan Kuda, Lapangan Tenis, dan Lapangan Tembak yang selama ini dana pengelolaannya tidak jelas pemasukkannya ke APBD pemprov Sulsel.

Hal inilah yang disoroti oleh Muhammad Husain Syukur  Ketua Dewan Pimpinan  Daerah  Aliansi  Pewarta Merah Putih Sulawesi Selatan (APMP Sulsel), selama ini dinilai tidak pernah transparan dalam pengelolaan aset tersebut diatas dan penyetorannya dari bagi hasil keuntungan ke Pemprov Sulsel.

"APMP Sulsel sendiri mendapatkan informasi ini dari laporan masyarakat yang masuk ke kami, untuk dibantu mengusut aset negara khususnya 9 aset olahraga di Sulawesi Selatan yang dikelola YOSS terindikasi adanya penyalahgunaan pengelolaan dan pendapatan yang tidak disetorkan ke negara," ungkap Muhammad Husein Syukur, Selasa (17/8/2021).

"YOSS melalui putusan PTUN Makassar memang sebagai pengelola aset, tapi berdasarkan dokumen negara itu tidak jelas lebih lanjut mengenai transparansi dana pengelolaannya dan penyetorannya ke APBD pemprov Sulsel," ujarnya.

Lebih lanjut Muhammad Husein Syukur mencontohkan, seperti bangunan Pacuan Kuda Parangtambung Makassar ini walaupun diakui YOSS pengelolanya tapi tampak bangunan dan lahan ini lama terbengkalai, bagaimana pertanggungjawaban pengelolaan aset tapi diterlantarkan bahkan terindikasi dipersewakan ke warga untuk berjualan kaki lima dan mungkin telah ada dijual ke pihak ketiga.

"Betul, lahan Pacuan Kuda Parangtambung Makassar ini contohnya, tidak pernah dikelola baik, bahkan dipersewakan tidak sesuai peruntukan untuk kaki lima dan terindikasi telah ada dijual dan dibanguni bangunan lain," lanjutnya.

"Aset yang tidak dikelola baik bahkan dipindah tangankan ke pihak lain, sudah sepatutnya sebagai sebuah tindak pidana yang harus Kejati Sulsel turun tangan segera memenjarakan pelakunya," tutupnya.

DPD APMP berencana akan mendatangi langsung Kejati Sulsel (kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan) dan Kapolda Sulsel (Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) untuk segera mengusut dan menyeret siapa saja yang terlibat.


Sebelumnya
Selanjutnya