Rabu, 06 Oktober 2021

30 Tenaga Kebersihan Kecamatan Tamalanrea Dipecat Secara Sepihak, Hamzah Hamid: Kebijakaan yang Keliru

 

MAKASSAR, KNEWS - Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid menyayangkan kebijakan Camat Tamalanrea Muhammad Rhesa yang diduga memecat secara sepihak 30 tenaga kebersihan.

Menurut Hamzah Hamid, kebijakan tersebut sangat keliru dan tidak berprikemanusiaan. “Bayangkan 30 orang tenaga kebersihan yang dipecat ini, berapa KK yang terdampak ekonomi apalagi disituasi pandemi saat ini,” kata Hamzah Hamid saat menerima aspirasi sejumlah tenaga kebersihan, di ruang komisi A, Rabu (6/10/2021).

Hamzah Hamdi bahkan meyakini, kebijakan yang diambil camat Tamalanrea itu tanpa sepengetahuan Wali Kota Makassar. “Saya yakin kebijakan pak camat ini tidak diketahui pak wali, ini merusak citra pemerintah kota,” ujarnya.

“Rata- rata mereka yang dipecat ini sudah sudah mengabdikan diri sekian tahun, bahkan ada yang sudah bekerja kurang lebih delapan tahun,” lanjutnya.

Untuk itu, laniut legislator Makassar tiga periode ini mengaku akan memanggil Camat Tamalanrea bersama pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP). “Kita akan panggil pak camat meminta penjelesan alasan pemecatan 30 tenaga kebersihan. Insya Allah secepatnya Kit jadwalkan,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah tenaga kebersihan Kecamatan Tamalanrea menyambangi DPRD Kota Makassar. Kedatangan ini dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait pemecatan secara sepihak
yang diduga dilakukan oleh camat Tamalanrea.

Dipimpin oleh Pertugas Kebersihan Kel. Kapasa Raya Anwar Aliah, aspirasi ini diterima Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso, Rabu (06/10/2021)

Pihak petugas kebersihan meminta adanya mediasi antara pihaknya dengan oknum camat yang bersangkutan. Terungkap kronologi pemberhentian ini, saat petugas kebersihan menjalankan tugas di lapangan.

Menurut Anwar Aliah, dirinya merasa dirugikan dengan pemberhentian secara sepihak ini. Sebab, dirinya mengaku tak pernah berbuat kesalahan apapun dan tindakan ini menyalahi aturan prosedur yang berlaku.

“Kita hanya disuruh berhenti pak, katanya ada penggantian, sementara kita tidak pernah melakukan kesalahan. Apalagi tindakan ini sudah menyalahi aturan yang telah kami sepakati ini dari oknum kecamatan. Ada kesepakatan yang kita tandatangani,” ujarnya.

Sementara, Andi Ibrahim Baso didepan para aspirator, mengungkapkan dirnya akan meneruskan masalah ini untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami akan panggil pihK-pihak yang terkait, dengan catatan bapak-bapak (petugas kebersihan) punya data yang kuat terkait ini,” pungkasnya. (YN)

Sebelumnya
Selanjutnya