Rabu, 02 Februari 2022

Bahas Pelaksanaan Pilkades, Ketua DPRD Sinjai Pimpin Rapat Gabungan Komisi Bersama Pemkab

SINJAI, KNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Gabungan Komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (31/1/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin ini membahas terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan di 54 desa pada tanggal 17 Maret 2022.

Dalam rapat ini turut dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggita DPRD Sinjai, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai A. Ilham Abubakar, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hj. A. Hariyani Rasyid, perwakilan Inspektorat Daerah, Kabag Hukum Setdakab Sinjai A. Adis Dharmaningsih Asapa dan Kabag Pemerintahan Setdakab A. Veronika Amier.

Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin mengatakan bahwa rapat ini digelar untuk mendapatkan penjelasan teknis dari Pemerintah Daerah terkait dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2014 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala desa.

Selain itu juga aturan teknis dari Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala desa.

“Hari ini kami undang Pemerintah Daerah untuk memberikan penjelasan teknis terkait Pilkades yang tertuang dalam Perbup yang ada sehingga segala aspirasi yang masuk melalui DPRD bisa dituntaskan sesuai regulasi yang ada,” kata Jamaluddin.

Rapat ini menurutnya penting untuk menyamakan pemahaman dan persepsi serta membantu Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul baik dalam proses tahapan maupun pada saat penetapan pilkades nantinya.

“Diperbup kami butuhkan ada informasi penting didalamnya yang kemungkinan masyarakat akan pertanyakan ke kami. Apalagi pekan ini kami mulai reses sehingga tidak menutup kemungkinan pertanyaan terkait pilkades ini kami dapat pada saat reses,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Pelaksana Asisten Pemerintahan dan Kepala Dinas PMD Sinjai memaparkan secara teknis regulasi Pilkades yang diatur dalam aturan yang telah ditetapkan termasuk permasalahan yang muncul dibeberapa desa. 

Sebelumnya
Selanjutnya