Jumat, 25 Maret 2022

Jum’at Berkah, Pengurus IKAWAN DPRD Makassar Bagi Makanan ke Pengemudi Ojol

 


MAKASSAR, KNEWS - Jum’at Berkah merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh Ikatan Keluarga Dewan (IKAWAN) DPRD Kota Makassar.

Kegiatan amal Jumat Berkah ini di laksanakan sepanjang Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (25/03/2022). Jumat Berkah diisi dengan membagikan makanan siap saji kepada pengguna jalan.

Kegiatan dipimpin Ketua IKAWAN DPRD Kota Makassar, Irnawati Astuti Rudianto Lallo. Kegiatan amal ini menyasar para pengemudi ojol dan bentor.

Ketua IKAWAN DPRD Kota Makassar, Irnawati Astuti mengatakan, kegiatan Jumat Berkah Berbagi tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap satu bulan sekali. Kegiatan ini murni inisiatif pengurus IKAWAN DPRD Makassar.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin yang kami lakukan bersama teman-teman di IKAWAN DPRD Makassar,” ungkapnya.

Istri Ketua DPRD Kota Makassar itu mengaku kegiatan tersebut merupakan cara untuk berbagai rezeki kepada masyarakat khususnya para pengemudi. Ia berharap dengan kegiatannya berbagi makanan tiap Jumat, dapat meringankan beban orang lain.

“Kegiatan ini juga adalah cara kami untuk berbagi kebahagiaan dengan orang lain dengan harapan dapat menginspirasi pihak lain untuk tidak segan berbuat baik meskipun hanya sedikit,” katanya.

Ketua Panitia Pelaksana, Prita Mario David mengaku, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kepada sesama yang langsung dirasakan masyarakat.

“Kegiatan merupakan bentuk kepedulian dari teman teman di IKAWAN DPRD Makassar yang dapat dirasakan langsung manfaatnya” ujarnya.

Sementara itu, seorang pengemudi ojol yang mengaku bernama Rasid yang menerima bantuan tersebut, mengaku berterima kasih atas apa yang diterimanya. Karena menurutnya dengan bantuan tersebut setidaknya membuktikan, bahwa masih banyak orang yang peduli dengan sesama di zaman yang serba sulit ini.

“Saya tentu berterima kasih, karena meski nilainya tidak seberapa bagi orang lain, bagi kami ini sangat besar dan meringankan,” ucapnya.

(Asrul)

Sebelumnya
Selanjutnya