Jumat, 09 September 2022

Budi Hastuti Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang TJSLP

MAKASSAR, KNEWS - Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengingatkan kepada perusahaan untuk menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat. Salah satunya adalah program Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Jumat (9/9/2022).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa kewajiban itu sudah tertuang dalam Perda TJSLP. Olehnya, perusahaan diminta untuk tidak hanya mengejar keuntungan.

“Sudah jelas, jadi jangan hanya cari keuntungan saja. Lihat dampak yang timbul akibat perusahaan beroperasi di tengah lingkungan masyarakat,” kata Budi–sapaan akrabnya.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga menilai masih banyak perusahaan yang belum memaksimalkan CSR. Akibatnya, program tersebut tidak berdampak banyak ke masyakarat.

“Perusahaan besar yang beroperasi di tengah masyakarat jangan setengah-setengah dalam memberikan CSR. Ini yang harus ditekankan, kasihan masyakarat,” ucapnya.

Narasumber kegiatan, Babra Kamal mengatakan bahwa perusahaan acap kali menuntut hak dari pemerintah. Namun tidak menjalankan kewajiban sesuai Perda TJSL.

“Kalau kita bicara tanggung jawab nah itu sesuatu yang agak enggan karena biasanya rata-rata menuntut hak tapi tidak menjalankan kewajiban,” ujarnya.

Masalah itu, kata Kamal, sangat disayangkan. Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini kewajiban diabaikan dan banyak menuntut hak. Sedangkan masyakarat mengeluhkan dampak buruk dari operasional perusahaan.

“Jadi perusahaan besar punya kewajiban. Fokusnya di lingkungan dan sosial. Karena saat ini perusahaan yang ada punya dampak negatif terhadap lingkungan. Salah satunya adalah polusi,” katanya.

Narasumber kegiatan lainnya, Puspito Hargono menambahkan masyakarat juga harus mulai pro aktif ketika ada dampak buruk dari perusahaan di sekitar. Misalnya meminta kompensasi.

“Kalau perusahaan itu merugikan kita, harusnya kita meminta kompensasi. Itu sudah diatur dalam Perda,” jelas Popi–sapan akrabnya.

Terakhir, Popi juga menyampaikan bahwa perusahaan sudah harus lebih peka terhadap lingkungan. Meski tidak dikeluhkan, namun kewajiban program CSR harus tetap dijalankan.

“Perusahaan harus memberikan kompensasi terhadap operasional di sekitarnya. Apalagi, kalau sudah menganggu ketenangan lingkungan. Jangan malas-malasan,” tukasnya. (*)

Sebelumnya
Selanjutnya