Minggu, 16 Oktober 2022

Di Demo Soal PHK, Kuasa Hukum Indo Mode Sebut Yang Bersangkutan In disipliner Dalam Kerja

KNEWS.MAKASSAR - Manajemen Perusahaan Indo Mode melalui Kuasa Hukumnya memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan beberapa media Online pada tanggal 15 Oktober 2022 yakni sekaitan dengan PHK 2 orang ex Karyawan Indo Mode.

Menurut Muh Nur H, S.H bahwa PHK yang dilakukan oleh Management Indo mode terhadap 2 (dua) orang ex. Karyawan atas nama Muh Awal dan Muh Rinal sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 tentang alih daya, perjanjian waktu tertentu, waktu kerja, waktu istrahat dan pemutusan hubungan kerja.

Adapun alasan PHK yaitu disebabkan karena ke 2 (dua) orang ex. Karyawan tersebut sering melakukan tindakan indisipliner berupa ketidak hadiran bekerja selama 2 hari sampai dengan 3 hari kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak management. 

"Sebelum PHK dilakukan, oleh pihak Management telah melakukan pembinaan, namun karena yang bersangkutan tidak memperlihat perubahan sikap kerja yang kemudian puncaknya pada bulan September 2022 kedua ex karyawan tersebut kembali tidak masuk bekerja selama kurang lebih dari 6 hari kerja. Mengingat prilaku kerja mereka tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak mendukung program kerja management dan kelangsungan usaha serta merupakan contoh buruk bagi karyawan lain, sehingga pada tanggal 08 september 2022 pihak management Indo Mode dengan sangat terpaksa mengambil tindakan tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), " Jelas Muh Nur kepada rilis yang diterima KNEWS. Ahad (16/10/22). 

Ia menambahkan "Ironisnya karena kedua ex karyawan tersebut menolak di PHK. Kemudian bersama dengan pengurus serikat pekerja melakukan aksi demonstrasi yang diduga ditunggangi kepentingan politik karena adanya turut serta Partai Politik dalam setiap aksi demonstrasi yang dilakukannya yang mengakibatkan langkah penyelesaian perselisihan  pemutusan hubungan kerja melenceng dari prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-undnag No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa "Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat". Katanya. 

Muh Nur menerangkan, bahwa melihat kondisi tersebut pihak management toko indo mode kemudian bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar guna menjadi fasilitator perundingan agar proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut kembali kedalam koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja Kota Makassar telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali kepada kedua belah pihak akan tetapi kedua ex karyawan tersebut tidak pernah menghadiri undangan tersebut. 

"Bahwa selain itu aksi-aksi yg dilakukan oleh ke 2 orang ex karyawan dan serta 36 orang karyawan yg masih aktif bekerja, sangat jelas telah menyalahi aturan dan terkesan memaksakan kehendak dan serta tidak mempertimbangkan nasib dari karyawan/ti lainnya dan serta Para SPG dari perusahaan mitra yang  akibat dari aksi mereka dapat saja terancam PHK di perusahaannya. Karena dari aksi demonstrasi yang mereka lakukan sebanyak 4 kali mereka selalu menutup akses pintu keluar masuk toko dan melarang konsumen untuk masuk berbelanja di toko Indo Mode dan hal tersebut berlangsung sampai dengan pukul 21.00 Wita. Atas hal tersebut pihak pengusaha (indo mode) mangalami kerugian, sehingga melalui kuasa hukum yang berkantor pada Law Office Muh. Nur  H., SH. & Associates melayangkan somasi terhadap 36 orang karyawan tersebut, dengan tujuan ke 36 orang karyawan mempunyai itikad baik untuk memberikan klarifikasi terkait pembayaran ganti kerugian yang dialami Toko Indo Mode akan tetapi bukannya memberikan klarifikasi mereka malah menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan cara memboikot toko indo mode, " Jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa terkait pernyataan mereka bahwa pihak management melarang ke 36 orang karyawan untuk masuk bekerja, itu sama sekali tidak benar karna pihak management tidak pernah melakukan pelarangan melainkan hanya meminta penyelesaian kerugian perusahan sebagaimana yang telah dituangkan didalam surat somasi.

Muh. Nur H, S.H juga menambahkan terkait dengan pembayaran upah, mereka telah dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Kota Makassar dan kalaupun ada diantara mereka yang belum sesuai,  kami selaku Kuasa Hukum dalam RDP yg berlangsung beberapa waktu lalu di DPRD Kota Makassar, dengan tegas menyampaikan kepada mereka bahwa klien kami telah berjanji untuk menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yg berlaku. 

"Begitu pula terkait dengan kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan  BPJS Ketenagakerjaan adalah tidak benar informasi yg disampaikan oleh pihak pekerja, karena klien kami telah mengikut sertakan karyawannya dalam program tersebut. Adapun karyawan yg belum terdaftar sebagai peserta, kami telah melakukan pertemuan dengan Pihak Badan Penyelenggara sebanyak 3 kali," Tutup Muh Nur. 

Sebelumnya
Selanjutnya