Jumat, 09 September 2022

Edukasi Kesehatan, Nurul Hidayat Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang KTR

MAKASSAR, KNEWS - Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Jumat (9/9/2022).

Dalam pemaparannya, Nurul Hidayat menyampaikan Perda KTR bertujuan menjaga kesehatan masyakarat. Sesuai aturan, ada beberapa kawasan yang tidak boleh ditempati merokok.

“Jadi kawasan tanpa rokok ini melingkupi pelayanan kesehatan, dan juga tempat ibadah, tempat bermain anak. Di situ kawasan yang kita tidak boleh merokok. Itu namanya melanggar Perda,” ujarnya.

Juga, Politisi dari Partai Golkar itu beralasan bahwa merokok dapat merusak kesehatan. Bukan hanya bagi diri sendiri maupun masyakarat sekitar yang terkena asapnya.

“Bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyakarat. Ini melindungi dar zat adiktif yang terkandung dalam rokok,” lanjutnya.

Kepada perokok, Nurul mengingatkan untuk tidak merokok di sembarang tempat. Terlebih di lokasi yang sudah menjadi KTR.

“Jadi pemerintah sudah mengatur dimana kawasan tanpa merokok, jadi masyakarat kadang tidak tahu. Di kegiatan ini semoga kita bisa lebih paham,” tutup Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.

Kabag Umum DPRD Kota Makassar, Muhajir senada dengan Nurul. Diungkapkannya, zat adiktif dalam rokok juga memicu menganggu kesehatan perokok pasif. Terlebih terkena asapnya terus menerus.

“Merokok itu hak asasi anda. Tapi ingat juga dampaknya bagi masyakarat lain,” ujarnya.

“Kesehatan masyarakat itu jauh lebih penting. Kalau angka 5 persen itu dari sakit, jadi bahaya bagi pemerintah. Jadi ini Perda adalah bentuk kepedulian pemerintah dan DPRD,” sambung Muhajir.

Staf Ahli MPR RI, Arifuddin Lewa juga menyampaikan bahwa Perda KTR memperhatikan beberapa aspek. Tidak hanya soal kesehatan tapi juga etika.

“Makanya kita saling menghargai dan saling melindungi masyakarat kita,” ucapnya.

Mantan Anggota DPRD Kota Makassar ini pun juga mengatakan bahwa merokok tidak dibatasi. Perda KTR juga tidak melarang penggunaannya.

“KTR ini kan kita hanya dibatasi di kawasan mana saja kita tidak boleh merokok. Karena ingat kesehatan masyakarat penting,” tukas Arifuddin Lewa. (*)

Sebelumnya
Selanjutnya