Senin, 06 Maret 2023

Terindikasi Kriminalisasi, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Menuai Sorotan Atas Penetapan Tersangka Terhadap Saudara Mokh. Anwar





Makassar Knews - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar menetapkan Mokh. Anwar sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022 atas laporan dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan terkait bisnis jual beli hasil laut berupa gurita berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/164/VII/2022/SPKT/Res Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, tanggal 01 Juli 2022 dan Mokh. Anwar telah ditahan sejak 25 Januari 2023 di Polres Pelabuhan Makassar.

Penahanan terhadap Mokh. Anwar yang merupakan Direktur PT. Kilang Gurita Indonesia berawal dari adanya laporan saudari berinisial (SM) selaku pemilik gurita karena merasa dirugikan atas tidak dibayarnya hasil penjualan gurita tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh asdar selaku Kordinator Aliansi Pejuang Keadilan.

"Pak Mokh. Anwar ini telah ditahan sejak 25 Januari 2023 di Polres Pelabuhan Makassar atas adanya laporan dari (SM) yang mengaku sebagai pemilik gurita atas gurita yang dijual oleh saudara berinisial (IH) ke PT. Kilang Gurita Indonesia. Ironisnya menurut Pak Anwar setelah kami konfirmasi bahwa dirinya tidak mengenal Pelapor dan hanya mengetahui serta bekerjasama pada pengambilan dan pembelian barang jenis gurita dari (IH) sejak bulan Juni tahun 2021 sampai bulan April 2022. Atas dasar apa penyidik kepolisian menetapkan tersangka kepada Pak Anwar? Ini kan utang piutang antara Pak Anwar dengan saudara (IH). Pak Anwar juga mengakui kalau dia berutang ke Pak (IH). Yang berhubungan hukum yakni Antara Pak Anwar dengan (IH). lantas apa alat bukti maupun barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Saudara Anwar ?. Hati-hati jangan sampai ini dikriminalisasi”. Ungkapnya

Transferan terjadwal dilakukan oleh PT. Kilang Gurita Indonesia ke rekening (SDR) atas konfirmasi dari (IH).

"Pak Anwar melalui PT. Kilang Gurita Indonesia ini pernah melakukan transfer terjadwal melalui rekening Bank BNI ke rekening (SDR) atas instruksi dari (IH) sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) pada hari yang terjadwal tersebut tepatnya pada 26 Januari 2022 transfer terjadwal itu gagal sebab dana belum masuk dari PT. Kings Landing ke rekening PT. Kilang Gurita Indonesia. Karena gagal transfer ke rekening (SDR) maka berselang beberapa jam kemudian Mokh Anwar berinisiatif lah melakukan transferan sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) ke rekening yang sama milik (SDR) yang merupakan suami dari pelapor. Anwar mengakui bahwa itu adalah pembayaran hutangnya kepada (IH) yang Pak Anwar hanya tau itu (IH)". Lebih Lanjut

Adapun proses pemesanan, pengiriman hingga pembayaran hasil penjualan gurita tersebut yakni dilakukan sejak bulan Juni 2021 sampai bulan April 2022.

"Gurita tersebut diperoleh dari (IH) sejak Juni tahun 2021 sampai bulan April 2022. Awalnya Pak Anwar memesan barang jenis gurita kepada (IH) melalui Telepon atau WhatsApp. (IH) dan Karyawannya mengantar langsung gurita tersebut ke gudang yang merupakan perusahaan kerjasama yang di tunjuk oleh PT. Kilang Gurita Indonesia". Sambungnya

Adapun mengenai Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening (IH) karena Mokh. Anwar menganggap bahwa barang jenis gurita diperoleh dari (IH) dan Mokh. Anwar tidak pernah berhubungan dengan (SM) selaku Pelapor pada pemesanam gurita, maka pembayaran tersebut juga harus dikirim ke rekening (IH).

"Pembayaran tersebut dilakukan setiap 2 sampai 3 Minggu setelah diantarkannya barang jenis gurita itu ke Perusahaan kerjasamanya dan dilakukan pembersihan serta packing untuk dikirim ke Amerika Serikat yakni PT. Kings Landing melalui jasa pengiriman container PT. Rahayu Perdana Trans".

PT. Kings Landing merupakan perusahaan dari seseorang berinisial (Mr. PFM) Notify Party atau rekanan tujuan barang dan setelah barang diterima barulah PT. Kings Landing mengatur segala sesuatu halnya di Amerika Serikat.

"PT. Kings Landing merupakan perusahaan rekananan dari PT. Kilang Gurita Indonesia yang menyuplai dan mengatur pendistribusian gurita di Amerika Serikat. Hasil dari penjualan gurita tersebut setelah dibayarkan melalui PT. Kings Landing maka akan di transfer ke Rekening perusahaan milik Pak Anwar yakni PT. Kilang Gurita Indonesia. Karena masih ada uang hasil jual gurita yang belum dibayar oleh PT. Kings Landing dan (Mr. PFM) tidak ada itikad untuk membayar maka Pak Anwar juga melaporkan (Mr. PFM) di Polda Sulawesi Selatan". Tuturnya

Adapun kejanggalan yang selama Pak Anwar dilakukan penahanan yakni pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang hingga sampai saat ini belum bisa diterima penangguhan penahanan Pak Anwar dan malah penyidik mengarahkan agar segera berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pelapor (SM) serta Pak Anwar kerap kali mendapatkan perlakuan yang disengaja mencoreng nama baik beliau agar diketahui oleh umum.

"Pernah pak Anwar mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak mulai ditahan pada bulan Februari 2023 lalu namun hingga saat ini belum dapat diterima oleh Polres Pelabuhan namun hanya disarankan agar terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelapor. Menurut kami bahwa penangguhan penahan itu tidak harus ada persetujuan dari pihak pelapor. Itu hak tersangka ya mengajukan penangguhan penahanan sepanjang memenuhi syarat, apalagi Saudara Anwar sebelum ditahan datang secara baik2 memenuhi panggilan penyidik tanpa adanya penjemputan secara paksa ke rumah beliau. Saudara Anwar selalu di Foto oleh oknum kepolisian pada saat di dalam sel tahanan. Foto tersebut sampai ke (Mr. PFM) yang notabennya sebagai terlapor dalam kasus yang dilaporkan saudara Anwar di Polda SulSel dan (Mr. PFM) mengirimkan lagi ke Istri Pak Anwar sebagai bukti AROGANSI beliau dapat melakukan apa saja termasuk MEMENJARAKAN seseorang, hal tersebut menurut kami merupakan suatu tindakan yang tidak menghormati hak asasi bagi Pak Anwar. Ini masih dalam proses, pak Anwar masih diperiksa belum dinyatakan bersalah. Ada azas praduga tak bersalah. Ada apa oknum kepolisian menyebar foto tersangka sedangkan bukan release resmi dari Humas Polres".

Red.

Sebelumnya
Selanjutnya