Rabu, 26 Juli 2023

ARA Ingatkan Pelaksana PSEL Hati-Hati Tentukan Lokasi, Supratman Dukung di Manggala

 

Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait rencana pembangunan PSEL di Kota Makassar di Ruang Banggar Dewan, Rabu (26/7/2023).

KNEWSCOID – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait rencana pembangunan PSEL di Kota Makassar di Ruang Banggar Dewan, Rabu (26/7/2023).

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, mengingatkan panitia penyelenggara PSEL agar berhati-hati dalam menjalankan proyek besar tersebut.

“Hati-hati, ini melibatkan pihak luar. Jangan coba ada yang bermain.

Kami DPRD menegakkan, jangan sampai di belakang hari ada yang mengusap air mata. Hati-hati,” ujarnya.

Ketua Banggar DPRD Makassar ini menyampaikan sebagai dewan dirinya mendukung adanya PSEL di Makassar.

” Penting memang, ini teknologi.  Informasi di luar sampai terdengar di APH bahwa ada kondisi perusahaan tertentu untuk memenangkan yang ada di Tamalanrea. Semoga itu tidak benar. Hati-hati,” tekannya.

Ia menambahkan jangan salah pilih titik lokasi karena akan ada dua kali tambah bau.

“Saya sampaikan ini hati-hati di sana ruang terbuka hijau. Kita sangat setuju PSEL, tapi ingat tempatnya dimana,” tandasnya.

Sementara Anggota Komisi C DPRD Makassar, Supratman, mendukung proyek PSEL dilaksanakan di Kecamatan Manggala.

“Kalau Tamalanrea menolak, biarlah kami di Manggala yang menerima baunya itu sampah,” sebutnya.

Ia menambahkan, “Dengan adanya PSEL mudah-mudahan bau sampah di sana semakin berkurang dan bisa menyerap tenaga kerja di masyarakat.”

Dosen Unhas, Cahyadi, mengatakan tujuan PSEL untuk mengurangi sampah. Di Makassar sudah memproduksi sampah mencapai 4 juta ton. Menurutnya itu sangat memprihatinkan.

Olehnya, katanya, sampah yang ada di Tamangapa harus diselesaikan, baik sampah baru maupun sampah lama.

Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochrar, masalah tersebut perlu menghadirkan tim ahli untuk memberi jawaban pada pertemuan berikutnya.

“Sejauh ini laporan dari panitia bahwa saat ini masih dalam proses kajian hukum,” katanya.

Setelah semua mendapatkan kesimpulan, baru ditetapkan pemenangnya.(*)

Sebelumnya
Selanjutnya