Bawaslu
dan jajarannya kebawah terus melakukan pengawasan “pra kampanye”
terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar Bakal Calon Anggota
Legislatif, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosmed) ataupun
tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu 2019.
Surat Edaran
dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana
kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.
Bakal
calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mencuri start duluan untuk
melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa
diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pasal
276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga
penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online),
dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di
internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik
dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya
secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari
sebelum kegiatan dilaksanakan.
Jadi aturan tersebut sudah jelas meminta kepada seluruh pengurus
Partai Politik (Parpol) untuk dan Bakal Calon Anggota Legislatif
(Bacaleg) segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang
diberbagai tempat bahkan di media Sosmed (Dunia Maya) sekalipun.
“Untuk itu kepada rekan-rekan Pengurus partai politik maupun para Bacaleg untuk menertibkan atau menurunkan
APS yang melanggar dan masih terpasang baik ditempat umum ataupun di
medsos,” .
Saat ini
adalah masa pra kampanye, dimana Bacaleg (Caleg DCS) belum diperbolehkan
dalam bentuk apapun berkampanye, kecuali parpol boleh melakukan
kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai dalam 2 kategori
kegiatan, yaitu 1. Pemasangan bendera dan 2. Konsolidasi internal.
“Sementara
itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum ini menyebutkan
tentang defenisi kampanye dimana disebutkan penampilan citra diri juga
masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye
seperti pembuatan Baliho/spanduk/meme atau postingan yang memuat
lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai.
Dihimbau
kepada parpol dan bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal
yg ditentukan, yaitu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) dimana penetapan DCT dijadwalkan tanggal 20 September 2018, maka
kampanye dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 3 hari sebelum
pemungutan suara (masa tenang) yakni tanggal 13 April 2019 mendatang.