Friday, July 31, 2020

Data DPRD Bombana dan DPMPTSP Provinsi Berbeda, FMBB: Siapa yang Benar?

Ket : Faad ( Anggota FMBB )

BOMBANA, Knews.co.id - Polemik mengenai penertiban pertambangan ilegal di Kabupaten Bombana yang diduga dilakukan oleh PT. Panca Logam Nusantara (PLN), PT. Panca Logam Makmur (PLM) dan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI) tak kunjung usai.

Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) dan Institut Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDi-SI) yang melakukan aksi unjuk rasa jilid I di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana pada Senin, 6 Juli 2020 menyayangkan sikap anggota DPRD Bombana yang tidak mampu mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas illegal mining di Bombana.

Anggota FMBB, Faad menganggap bahwa DPRD Bombana tidak serius menertibkan pertambangan ilegal dan menyelesaikan persoalan yang menjadi keresahan masyarakat Bombana itu.

“Kami benar-benar kecewa terhadap sikap wakil rakyat kita. Pada lembar berita acara rapat Nomor : 170/003/BA-RAPAT/DPRD/VI/2020 dengan hasil kesepakatan bahwa DPRD Kab. Bombana akan menindaklanjuti tuntutan kami dan bersama-sama dengan FMBB dan IDi-SI untuk turun ke lokasi dalam rangka menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. PLN, PT. PLM dan PT. AABI. Namun yang terjadi adalah DPRD Kab. Bombana mengingkari hasil kesepakatan tersebut untuk turun ke lokasi. Kalau DPRD Bombana benar-benar serius dan komitmen dengan kesepakatan itu, seharusnya mereka terjun langsung ke lokasi untuk melakukan crosscheck dan membuktikan secara langsung. Itu artinya, pihak DPRD pembohong, inkonsisten dan mencederai lembaga legislasif,” tegas Faad.

Merasa kecewa dengan sikap DPRD Kab. Bombana, FMBB dan IDi-SI melakukan aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kantor Gubernur, dan berakhir di depan Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 23 Juli 2020. Mereka meminta agar instansi terkait tidak menutup mata dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. PLN, PT. PLM, dan PT. AABI.

“Aksi jilid II kemarin kami tegaskan kepada DPMPTSP Provinsi untuk menghentikan aktivitas para perampok di Bombana. Kendati pihak DPMPTSP Provinsi menyampaikan bahwa hanya satu dokumen dari tiga perusahaan tersebut yang memiliki IUP dan sudah sesuai prosedur, tapi kan DPMPTSP Provinsi tidak mengeluarkan surat rekomendasi untuk menghentikan kegiatan perusahaan yang merampok emas-emas kita itu. Maka kami menilai pihak DPMPTSP sama saja dengan DPRD Bombana. Sama-sama tidak punya sikap dan tidak punya taring,” geramnya.

Pernyataan Ketua DPRD Kab. Bombana yang menyebutkan bahwa DPRD Bombana tidak punya kewenangan untuk menutup aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Bukan kami tidak konsisten dalam menangani permasalahan PT. PLM, PT. PLN, dan PT. AABI. Tapi terkait izin PT. PLM dan PT. AABI itu masih berlaku, makanya kami tidak mau turun,” kata Arsyad.

Arsyad menjelaskan bahwa Komisi II sudah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Sultra dan mengetahui bahwa izin PT. PLM dan PT. AABI masih berlaku.

“Emang kami akui bahwa ada salah satu anggota DPRD Bombana yang sudah berjanji akan turun langsung dilapangan, jika PT. PLM dan PT. AABI masa izin sudah tidak berlaku, tapi hasil kunjungan Komisi II di dinas terkait di provinsi bahwa izin masih berlaku, maka sebagai lembaga legislatif tidak turun, karena tuntunan adik- adik itu sudah terjawab bahwa kedua perusahaan tersebut izinnya masih berlaku,” jelasnya.

Faad menganggap pernyataan Ketua DPRD Bombana tersebut adalah bukti bahwa DPRD Bombana secara kelembagaan tidak mampu menyelesaikan persoalan.

“Kalau DPRD Bombana tidak punya kewenangan, lantas untuk apa kita datang ke gedung rakyat untuk menyampaikan aspirasi? Apakah lembaga legislatif tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti aspirasi kita? Kalau memang pihak DPRD Bombana benar-benar serius untuk menjaga integritas dan marwah lembaga, seharusnya DPRD menindak hal tersebut dan tidak menyampaikan kepada publik bahwa DPRD Bombana tidak punya kewenangan. Kami berharap agar persoalan ini secepatnya menemui titik terang dan tidak ada perampok yang bernegosiasi di jazirah Bombana,” tegasnya.

Lanjut Faad menyebutkan bahwa data yang dipegang oleh DPRD Bombana dan DPMPTSP Provinsi Sultra terkait dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) berbeda satu sama lain dan saling bertentangan.

“Kami heran melihat persoalan ini. Pihak DPMPTSP Provinsi mengatakan bahwa ada satu perusahaan yang memiliki IUP dan itu sudah sesuai prosedur sedangkan dua perusahaan lainnya bermasalah. Di lain pihak, Ketua DPRD Bombana mengatakan bahwa ada dua perusahaan yang sudah mengantongi izin dan itu masih berlaku, yakni izin PT. PLM dan PT. AABI. Pernyataan keduanya tidak sinkron dan saling bertentangan. Itu pun IUP perusahaan yang dimaksud oleh DPMPTSP Provinsi kami duga catat prosedur dan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Ini DPRD Bombana dan DPMPTSP Provinsi main teka teki atau apa sih"tuturnya

Dia juga menegaskan  "Jangan sampai data kedua lembaga ini sama-sama tidak valid. Ini harus diperjelas oleh kedua lembaga. Apabila benar adanya bahwa data yang dipegang DPMPTSP Provinsi itu valid dan sahih, maka kita pastikan bahwa data yang dikantongi DPRD tidak benar dan pernyataan Ketua DPRD Bombana adalah kebohongan. Saya pastikan bahwa kasus ini terus kami pressure sampai menemui kejelasan,” tutupnya

(Lap.Renaldi)

Sebelumnya
Selanjutnya