Terkait hal itu, Bayu Selaku Sekretaris Umum Mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan sangat biadab sekali dan merampas HAK seseorang dan tidak ada rasa kemanusiaan.
Adapun yang termasuk pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), merupakan usia yang digolongkan sebagai anak. Pada dasarnya, menurut Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan"
Sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap siswa SMK tersebut yang berbunyi :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Olehnya itu kami meminta kepada Pihak kepolisian untuk segera diproses kasus tersebut secepatnya dengan seadil-adilnya dan kepada Kepala Satpol PP provinsi Sulawesi Selatan untuk memecat oknum yang melakukan pemukulan.
(Ded)
0 Comments