TAKALAR, KNEWS - Wakapolres Takalar, Kompol.H.Nasaruddin.S.H.M.M, melakukan sosialisasi instruksi presiden No. 6 Thn 2020 dan peraturan bupati No. 25 Thn 2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease, di Harmoni FM, Jum'at (18/09/2020).
Pada saat itu, pihak Wakapolres menyampaikan bahwa Perbup No. 25 tahun 2020 isinya yakni terdiri atas 8 bab 11 pasal. Dimana didalamnya mengatur tentang kewajiban seluruh warga masyarakat serta kewajiban setiap pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara, penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum didalam menjalankan aktifitasnya diantaranya bahwa sebagai warga negara atau masyarakat sebagaimana yang diatur dalam BAB lll pasal 3 Perbup No.25 Thn 2020.
"Adalah berkewajiban melakukan 4 M yaitu : Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan, dan sebagai pemilik usaha atau pengelolah wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung," jelas Kompol H.Nasaruddin.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa apabila pasal 3 tersebut sengaja atau tidak sengaja dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam BAB Vlll pasal 7. Yaitu bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan yang dilakukan perseorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis.
Sanksi sosial berupa membersihkan jalanan/ selokan paling lama 3 jam atau denda sosial yang ditentukan petugas gugus covid , atau denda administrasi dikenakan denda 50.000 rupiah.
Sedangkan bagi perusahaan atau pengelolah perusahaan akan dikenakan sanksi denda administrasi sebanyak 250.000 rupiah atau pemutusan sementara operasional dan terberat adalah pencabutan izin usaha.
(Rls/red).
0 Comments