JAKARTA, KNEWS - Artis Gisel resmi ditetapkan tersangka Kasus Pornografi yang beredar luas di social media, Selasa (29/12/20).
Dalam pemeriksaannya ketika masih berstatus sebagai saksi, Gisel mengakui kalau adegan seks dengan pria berinisial MYD itu ia rekam pada tahun 2017.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/20).
Kombes Pol Yusri Yunus mengutarakan dia melakukannya disalah satu hotel di Medan
"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya
Akibat dari perlakuan Gisel terancam 12 tahun penjara
"Paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya.
(Red)
0 Comments