GOWA, KNEWS - Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar (Al Maun) Menggelar aksi pembentangan spanduk bergambar Rektor UINAM dan berisi tuntutan mengenai UKT (Uang Kuliah Tunggal) di Bundaran Samata. Selasa(26/01/21).
Aksi pembentangan spanduk ini atas dasar bencana UKT yang melanda mahasiswa UIN Alauddin Makassar. Al-Maun mengajak pimpinan untuk mengadakan audiensi terkait bencana yang melilit mahasiswa terkait permasalahan UKT. Massa aksi menuntut agar mereka diberikan haknya dimasa pandemi ini. Belum lagi pendapatan orang tua yang menurun, namun tetap pimpinan tidak menghiraukan itu.
Sebelumnya pimpinan Kampus UIN Alauddin Makassar menanggapi dengan menerbitkan SK Rektor Nomor 751 tahun 2020 terkait Peninjauan penetapan UKT/BKT. Namun mahasiswa menganggap SK tersebut terlalu memberikan mahasiswa karena adanya syarat yang harus dilampirkan seperti Surat kematian, PHK, surat cerai dan bahkan surat keterangan terdampak bencana.
"Tentu dengan syarat tersebut dirasa memberatkan mahasiswa karena kita tahu bahwa pendapatan ekonomi mahasiswa itu dinamis. Bahkan tanpa syarat tersebut mahasiswa seharusnya tetap layak untuk mengurus pengurangan UKT. Tidak lama setelah itu pada tanggal 15 Januari 2021 Sulawesi Barat terkena bencana Gempa Bumi," ungkap Uci selaku koordinator Lapangan (Korlap) Aksi.
Menanggapi itu pimpinan menerbitkan SK REKTOR NOMOR 84 tahun 2021 tentang pembebasan UKT bagi mahasiswa UINAM yang terkena bencana di Sulbar untuk semester genap tahun akademik 2020/2021. Namun dengan SK itu kembali dinilai terlalu memberikan mahasiswa karena berbagai syarat tertentu.
"Dan yang paling ditunggu-tunggu yaitu SK Rektor terkait pemotongan UKT akibat dampak Covid-19 pada tanggal 21 Januari 2021 yaitu SK REKTOR NOMOR 109 tahun 2021. Namun kembali SK tersebut dinilai tidak sejalan dengan yang diinginkan mahasiswa. Pemotongan 20% masih dinilai terlalu memberatkan mahasiswa. Belum lagi tidak adanya transparan anggaran terkait UKT semester lalu," lanjut Uchi.
Dia juga menyampaikan besar harapan untuk diadakan Audiensi dengan pimpinan Kampus karena dia juga menuntut pemotongan UKT 50% secara general .
Sampai berita diturungkan masih sementara menghubungi pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.
(Red)
0 Comments