JENEPONTO, KNEWS - Undang-undang sebagai payung hukum di negara kesatuan Republik Indonesia. Menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masyarakat, pengusaha hingga pejabat negara harus berpegang teguh menjalankan setiap perintah dalam UU. Untuk pemenuhan hak masyarakat pun terkait informasi terhadap kegiatan penggunaan anggaran oleh pejabat negara hingga pejabat daerah diatur dalam UU yaitu UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Di kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan mempunyai fenomena yang unik. Pemerintah daerah menggugat warganya yang ingin meminta keterbukaan informasi kegiatan pemda setempat.
Hal ini dikatakan oleh Baba Banti selaku ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) kabupaten Enrekang yang dikonfirmasi via media sosial menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) Enrekang menggugat warganya dan tidak mau terbuka.
"Ngeri ini pemda Enrekang karena gugat warganya, tidak mau terbuka dan ini menandakan diduga ada sesuatu yang ganjil setiap pekerjaan di Enrekang. Lewat LSM PKN kami digugat mulai dari KI provinsi, PTUN Makassar dan sekarang sampai ke MA. Kami saat mengikuti sidang selalu menggunakan uang pribadi tapi pemda kemungkinan besar menggunakan uang rakyat. Enak ya jadi pejabat menggugat rakyatnya menggunakan uang rakyat juga," katanya.
Dia juga menuturkan kekuatan UU disini dilihat .
"Di sini juga dilihat kekuatannya itu yang namanya UU, apakah betul-betul sakral dan memiliki kekuatan di negara ini atau hanya sekedar UU yang gampang dimainkan sana sini oleh pejabat daerah? karena pemda Enrekang secara tidak langsung juga menggugat keabsahan UU tersebut. Ini menurut analogi pendek saya," tegasnya. Jumat (19/03/21).
Semua masyarakat mengharapkan selalu ada praktek hukum yang dijalankan sesuai dengan baik tanpa ada yang namanya berat sebelah buat para penguasa dan pengusaha.
Sampai berita diturungkan masih sementara menghubungi pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.
(Red)
0 Comments