Monday, September 19, 2022

Supratman Sosper Perundang-undangan Tahun 2022 Terkait Pengelolaan Sampah

MAKASSAR, KNEWS - Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan tahun 2022 terkait Perda No. 4 Tahun 2011 terkait pengelolaan sampah yang bertempat di Hotel Grand Town Kota Makassar, Senin (19/09/2022).

Dalam pemaparannya, lelaki yang akrab disapa Supra ini mengatakan di Kecamatan Manggala ini sering kali diidentikkan dengan sampah, sebab tempat pembuangan akhir (TPA) Kota Makassar berada di daerah tersebut dan

Dia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar juga sudah banyak melakukan berbagai penanganan guna mengatasi sampah ini, salah satunya melalui Bank Sampah.

“Memang di manggala ini kita identik dengan sampah. Dalam rutinitas kita yang ada di manggala ini selalu melewati TPA Antang. Penanganan akan sampah ini juga sudah banyak ditangani oleh Pemerintah Kota Makassar, salah satunya melalui bank sampah,” ujar Anggota Dewan dari Fraksi Partai Nasdem itu.

Supra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran guna membeli lahan untuk menjadi tempat TPA yang digunakan sebagai penampungan sampah kedua setelah TPA yang ada di Manggala.

“Alhamdulillah tahun ini, kita telah menyiapkan anggaran untuk membeli lahan guna menampung sampah ini, anggaran ini sebanyak 15 milyar dan kita juga sudah menyiapkan alat berat,” jelasnya.

Selain itu, Dedi selaku Sekertaris Kelurahan Borong, Kota Makassar juga mengatakan pengelolaan sampah ini juga bisa meningkatkan sumber daya masyarakat yang ada di daerah tersebut.

“Tujuan pengelolaan sampah ialah bertujuan untuk meningkatkan sumber daya dan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa sarana yang disediakan oleh Pemerintah Kota untuk menampung sampah yang ada di Kota Makassar.

“Sarana tempat pembuangan sampah yang telah disediakan oleh Pemkot Makassar, seperti tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pembuangan sampah akhir,” ungkapnya.

Suwandi selaku Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menjelaskan terkait sampah yang ada di Kota Makassar bisa memberikan manfaat secara komprehensif bagi masyarakat.

“Masalah persampahan perlu dilakukan pengelolaan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan, serta dapat merubah perilaku masyarakat,” jelasnya.

Suwandi juga membahas perubahan pola pikir masyarakat terkait penggunaan sampah plastik ini harus lebih di minimalkan lagi.

Dia juga mengatakan bahwa pengangkutan sampah yang ada di Kota Makassar ini telah di delegasikan ke tingkat kecamatan.

“Perubahan pola pikir, kita harus meminimalkan penggunaan sampah plastik. Pengangkutan sampah saat ini didelegasikan ke kecamatan. Jadi sampah-sampah yang ada di masyarakat itu di angkut oleh pemerintah kecamatan,” katanya. (*)

Sebelumnya
Selanjutnya