Andi Arwin Azis Dorong Pembentukan Gugus Tugas Restoratif Justice

Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, mendesak penyelesaian Draft Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Layanan Pendukung Restoratif Justice. Dalam pertemuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (21/10/2024)

KNEWSCOID, Makassar - Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, mendesak penyelesaian Draft Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Layanan Pendukung Restoratif Justice. Dalam pertemuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (21/10/2024), Arwin menekankan pentingnya langkah konkret dalam implementasi layanan ini.

Menurut Arwin, keberadaan gugus tugas akan memaksimalkan pelayanan keadilan restoratif, mengutamakan proses mediasi, rehabilitasi, dan pembinaan sosial daripada sekadar penegakan hukum. Program ini diharapkan bisa memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani kasus-kasus tertentu di masyarakat.

“Saat ini tinggal merampungkan SK, dan setelah itu layanan dapat langsung diterapkan secara lebih luas dan efektif,” kata Arwin. Ia juga mendorong sosialisasi program tersebut di tengah momentum Hari Ulang Tahun Kota Makassar yang ke-417.

Pembentukan gugus tugas ini, lanjutnya, akan mempermudah penyelesaian perkara tanpa harus melalui peradilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak. Melalui pendekatan non-litigasi, diharapkan proses hukum dapat lebih cepat dan efisien.

Arwin berharap, dengan terbentuknya gugus tugas ini, layanan keadilan restoratif di Makassar dapat menjadi model yang diadopsi oleh daerah lain sesuai dengan harapan Bappenas.

0 Comments