Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil |
KNEWSCOID, Medan – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengusulkan agar kejahatan judi online di Indonesia ditetapkan sebagai kedaruratan nasional. Usulan ini disampaikan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat 4 juta pemain judi online di Indonesia, dengan 168 juta transaksi senilai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.
“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto menjadikan judi online sebagai kondisi darurat, setara dengan peredaran gelap narkoba. Hal ini diperlukan agar satgas judi online yang dibentuk pemerintah memiliki pencegahan dan penindakan lebih efektif,” ujar Nasir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Mapolda Sumut, Medan, Jumat (16/11/2024).
Menurut Nasir, Kapolda Sumut dan jajarannya telah menunjukkan kinerja baik dalam memberantas judi online. Mereka telah mengusulkan ratusan situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk diblokir serta melakukan penggerebekan pada sejumlah lokasi.
Namun, Nasir mengakui bahwa pemberantasan judi online menghadapi tantangan besar karena banyak server situs tersebut berada di luar negeri. “Kejahatan ini sudah mengakar kuat, ibarat pohon besar yang akarnya menghujam ke bumi. Butuh komitmen dan kerja keras untuk mencabutnya,” jelas politisi Fraksi PKS ini.
Legislator asal Aceh II ini juga menyoroti pentingnya peran PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan terkait judi online. Ia mendorong lembaga tersebut untuk meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum demi menindaklanjuti temuan-temuan yang ada.
“PPATK harus membangun kepercayaan publik dengan menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah ini. Kolaborasi antara PPATK dan aparat hukum menjadi kunci untuk menindak kejahatan judi online,” kata Nasir.
Nasir berharap langkah pemerintah dalam memerangi judi online dapat lebih masif, termasuk melalui pendekatan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif judi online. “Pencegahan dini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online,” tambahnya.
Penetapan status darurat nasional untuk judi online, menurut Nasir, dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menghentikan kejahatan ini secara sistematis dan berkelanjutan.
0 Comments