KNEWS.CO.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea di Jakarta untuk membahas pengawasan lintas batas terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan peluang kerja sama di masa depan. Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Gubernur FSS Korea Lee Bokhyun pada Jumat (15/11).
Diskusi berfokus pada penguatan pengawasan LJK di kedua negara, pengawasan terhadap lembaga keuangan Korea yang beroperasi di Indonesia, serta koordinasi pengawasan lintas negara. Mahendra Siregar menegaskan pentingnya pembahasan mendalam untuk memahami kondisi terkini dan rencana bisnis lembaga keuangan asal Korea di Indonesia.
“Kedua otoritas perlu melakukan pembahasan yang mendalam tentang pengawasan institusi keuangan milik Korea di Indonesia, termasuk rencana bisnisnya untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif,” ujar Mahendra dalam keterangannya.
Gubernur FSS Korea, Lee Bokhyun, menyambut baik pertemuan ini dan menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi yang terus diperkuat. “FSS terbuka untuk pertukaran data dan informasi dengan OJK guna meningkatkan kualitas pengawasan perbankan dan asuransi di masing-masing negara,” kata Lee.
Hingga saat ini, terdapat enam bank Korea yang beroperasi di Indonesia, seperti PT Bank KB Bukopin, PT Bank Woori Saudara Indonesia, PT Bank KEB Hana, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, dan PT Bank Oke Indonesia. Sementara itu, Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi satu-satunya bank asal Indonesia yang memiliki cabang di Korea Selatan.
Pada sektor asuransi, Indonesia tidak memiliki perusahaan asuransi yang beroperasi di Korea. Sebaliknya, enam perusahaan asuransi Korea telah menjalankan bisnisnya di Indonesia, termasuk PT Hanwa Life Insurance Indonesia dan PT Asuransi Samsung Tugu.
Kerja sama formal antara OJK dan FSS telah berjalan sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada April 2015. Berbagai kegiatan seperti seminar, kunjungan studi, pemeriksaan langsung, hingga secondment telah menjadi bagian dari implementasi MoU tersebut.
Melalui pertemuan ini, OJK dan FSS menegaskan kembali komitmen mereka untuk memperkuat hubungan bilateral, khususnya dalam pengawasan sektor jasa keuangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas regulasi dan transparansi di kedua negara, serta memberikan manfaat bagi stabilitas ekonomi regional.
0 Comments