![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi RI |
KNEWS.CO.ID, Jakarta – Pengacara Hanter Oriko Siregar mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dengan nomor registrasi perkara 159/PUU-XXII/2024 ini akan segera diperiksa dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (18/11) pukul 15.00 WIB.
Hanter Oriko Siregar dalam permohonannya mempersoalkan dua pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja. Pasal pertama yang dipersoalkan adalah Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, yang menyatakan bahwa pemberi kerja dapat merekrut tenaga kerja secara langsung atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pasal kedua yang dipermasalahkan adalah Pasal 37 UU 20/2023, yang memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk menjadi pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan yang ada.
Pemohon menilai bahwa kedua norma dalam UU tersebut dapat menciptakan aturan yang diskriminatif dan membuka peluang untuk kesewenang-wenangan dalam proses perekrutan. Pemohon juga mengungkapkan bahwa ketentuan ini berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh pekerjaan yang adil dan layak. Sebagai dasar pengujian, Pemohon merujuk pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Salah satu alasan pengajuan uji materiil ini terkait dengan pengalaman Pemohon sendiri, yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) di Mahkamah Agung pada 20 Agustus 2024. Seleksi tersebut mensyaratkan penguasaan bahasa Inggris melalui hasil TOEFL, yang menurut Pemohon melanggar hak konstitusionalnya, karena dianggap tidak relevan dan merugikan kesempatan kerja bagi sebagian warga negara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai dengan kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia bagi pemberi kerja yang berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia. Pemohon juga meminta agar Pasal 37 UU 20/2023 dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kesempatan yang sama hanya berlaku bagi warga negara yang memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
Kasus ini menjadi sorotan karena terkait dengan hak dasar warga negara dalam memperoleh pekerjaan yang adil dan setara, serta memunculkan pertanyaan mengenai persyaratan seleksi yang dianggap memberatkan bagi sebagian orang. Pemeriksaan perkara ini oleh Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait aturan perekrutan tenaga kerja di Indonesia.
0 Comments