MPU Aceh Haramkan Foto Pre-Wedding Sebelum Akad Nikah

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa foto pre-wedding atau sesi pengambilan foto sebelum akad nikah hukumnya haram. Fatwa ini disampaikan dalam Sidang Paripurna VI MPU Aceh di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba.
KNEWS.CO.ID, ACEHMajelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa foto pre-wedding atau sesi pengambilan foto sebelum akad nikah hukumnya haram. Fatwa ini disampaikan dalam Sidang Paripurna VI MPU Aceh di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba.

Menurut Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usama, fatwa tersebut lahir karena pergeseran tradisi pernikahan yang kerap tidak sesuai tuntunan agama. “Hukum foto pre-wedding haram, sementara foto post-wedding diperbolehkan atau mubah,” jelasnya.

Fatwa ini juga memuat 17 poin yang memberikan pedoman tradisi tunangan dan prosesi pernikahan sesuai syariat Islam serta adat Aceh. Salah satu poin melarang tradisi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

MPU Aceh turut melarang peminangan wanita dalam masa ‘iddah secara sharih, kecuali dalam kasus tertentu yang diatur oleh syariat. Prosesi walimatul ‘ursy (resepsi pernikahan) dinyatakan sunnah, dengan kewajiban menghadiri acara tersebut jika bebas dari unsur kemungkaran.

Wakil Ketua MPU Aceh, Hasbi Albayuni, mengimbau Pemerintah Aceh dan tokoh adat untuk melestarikan tradisi pernikahan yang sesuai nilai-nilai Islam. Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat untuk menjaga keselarasan adat dan agama dalam tradisi pernikahan.

Fatwa ini menegaskan pentingnya penerapan nilai agama dalam tradisi, terutama di tengah modernisasi yang sering kali melenceng dari syariat.

0 Comments