Rabu, 26 Agustus 2020

HMI Cabang Ternate Desak Pemerintah Maluku Utara Cabut Izin Tambang PT SAS


TERNATER, KNEWS - Polemik status izin usaha pertambangan logam dan pasir besi yang  logam dan pasir besi yang dikelola oleh PT Sumber Ardi Swarna (SAS) dengan nomor izin 540/186/HU/2011 menuai protes oleh masyarakat Loloda Utara dan Kepulauan.

Protes ini karena masyarakat tidak dilibatkan dalam  pembahasan AMDAL. Namun pihak PT. SAS sudah melakukan sterilasasi wilayah eksploitasi. Hal ini mengundang amarah masyarakat lingkar tambang dengan demonstrasi di gedung DPRD dan Kantor Bupati Halmahera Utara pekan lalu.

Ketua Bidang Pengembangan dan Penelitian (Litbang) HMI Cabang Ternate Ais Syarif Kofia menilai kehadiran PT. SAS memicu konflik masyarakat. Sedangkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba pasal 6 Point f, g, dan h memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.

Ais menilai pemerintah Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Dinas Pertambangan seharusnya serius dalam mengurus masalah-masalah IUP Yang Melanggar Etika Undang-undang seperti PT. SAS.

“Kami mendesak segera tinjau kembali status IUP PT SAS  yang berada di Loloda Utara, yang diprotes oleh masyarakat karena telah mempengaruhi situasi kehidupan masyarakat sebagai nelayan dan petani,” kata Ais, Rabu (26/8/2020).

Bila perlu, desak Ais, Dinas Pertambangan Malut mencabut IUP PT SAS lantaran Loloda Utara tidak layak menjadi daerah pertambangan dengan alasan berada di wilayah pesisir.

“Seharusnya pemerintah mendorong sumber perekonomian itu swakelola pangan bukan pertambangan,” tutup Ais

(Ril/Renaldi)

Sebelumnya
Selanjutnya