Jumat, 28 Agustus 2020

Terkait Tuntutan KAMI, ini Tanggapan Ketua Bidang Hukum KNPI Soppeng

                          Ahmad Yani

SOPPENG, KNEWS - Sejumlah tokoh mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Koalisi ini dibentuk oleh sejumlah tokoh-tokoh senior seperti Din Syamsudin, Gatot Nurmantyo, hingga Rocky Gerung. 

Deklarasi KAMI diadakan di Tugu Proklamasi Jakarta, Selasa (18/08/20). Ketua Komite KAMI, Ahmad Yani menyebut KAMI adalah gerakan moral yang berjuang demi mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera.

"Saya kira tuntutan KAMI hampir 20 persennya sudah objektif dan sekarang ini sudah menjadi fokus pemerintah dan DPR. Selebihnya bisa di katakan hanyalah suara-suara tokoh oposisi yang tak punya partai," ucap Ahmad Yani, Jumat (28/08/20).

Berikut bunyi 8 tuntutan KAMI kepada Pemerintah dan DPR/MPR:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

"Tuntutan KAMI perlu disempurnakan sehingga menjadi lebih objektif. Pemerintah saat ini tidak anti kritik karena memang diperlukan. Selama kritik tersebut disertai dengan solusi demi kebaikan bangsa dan negara," lanjutnya.

Jika  dianalisis point 7 tuntutan KAMI di atas, Tidak benar juga mengatakan pemerintah sudah tidak dijiwai semangat pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Karena sampai saat ini itu semua masih menjadi staat fundamental norm kita dalam berbangsa dan bernegara. 

Kemudian terkait point 2 di atas, pemerintah juga telah menganggarkan dan menyebarkan bantuan dalam rangka penanganan covid 19, jadi sebenarnya kehadiran negara dalam menangani problem harian rakyat melalui Program-program pemberdayaan dan bantuan sosial sudah cukup mengurangi beban masyarakat khususnya yang kehilangan pekerjaan akibat dampak pandemi covid 19. 

Terkait point ke 4 tuntutan KAMI yang mengatakan pemerintah mengkriminalisasi lawan-lawan politik. Tentu perlu dibedakan antara proses penegakan hukum dengan proses politik, jika memang oknum tertentu melakukan dugaan tindak pidana maka sudah seharusnya penegak hukum melakukan tindakan, dalam criminal justice system di indonesia sangat susah mengkriminalisasi seseorang, karena banyak upaya hukum seperti pra peradilan yang bisa di tempuh jika proses penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan penggeledahan di anggap melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tuduhan KAMI terhadap pemerintah yang dianggap bertekuk lutut kepada negara tertentu perlu di luruskan, perlu di ingat Doktrin politik luar negeri kita itu bebas aktif, tidak terkooptasi kepada negara tertentu. 

Sangat disayangkan jika kritik yang disampaikan KAMI disusupi hal-hal yang berlandaskan emosional belakang, kecurigaan dan emosional sisa-sisa persaingan politik pada pilpres 2019 seharusnya dipisahkan dari kehendak perbaikan yang menjadi inti tuntutan KAMI.

Pemerintah butuh kawan tanding dengan adanya kritik. Sebagai kawan tanding, KAMI harusnya bisa jadi kawan tanding yang benar-benar objektif menilai pertandingannya. Jangan mendasari pada kecurigaan berlebihan dan emosional. Itu tidak produktif bagi pembenahan demokrasi juga jauh dari manfaat bagi rakyat, pada akhirnya nanti publik dapat menilai yang mana tuntutan yang berdasarkan kepentingan bangsa dan yang mana tuntutan berdasarkan emosional karena faktor gagal move on kalah dalam pilpres.

KAMI terbentuk karena adanya semangat menjunjung tinggi demokrasi di Indonesia. Tanpa demokrasi mungkin KAMI akan dibubarkan segera.

Namun, meski demikian, jangan sampai demokrasi itu dimaknai lain dan dianggap bebas sebebas-bebasnya. Itu yang salah. Tetapi demokrasi yang sudah diberikan secara luas dimanfaatkan untuk kritikan yang lebih bermutu lagi. 

Demokrasi memang rentang dengan konflik, baik konflik antar individu dengan individu, individu dengan kelompok, bahkan konflik individu dengan negara. Namun demokrasi tidak pernah mentolerir konflik yang pada akhirnya merusak tatanan bernegara sesuai yang diamanatkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

"Kehadiran KAMI untuk menjadi pihak oposisi terhadap Pemerintah merupakan kemerdekaan setiap warga negara. Namun jika tujuannya hanya ingin membuat kegaduhan yang dapat memecah belah persatuan bangsa sebaiknya KAMI bubar sebelum dibubarkan" tutup Ahmad Yani.

(Akbar)

Sebelumnya
Selanjutnya