PAPUA, KNEWS - Ditulis di Sidney, Australia 11 Agustus 2020 Pemerintah
Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan
Veronica Koman agar berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) di
Papua. Menurutnya, Setelah Pemerintah Indonesia mengkriminalisasinya, Indonesia
meminta Interpol untuk mengeluarkan ‘red notice’, dan mengancam untuk
membatalkan paspornya.
"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan
beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah
dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918,"Ujar Aktivis HAM tersebut,
Selasa (11/08/20) melalui laman facebooknya.
Permintaan oleh Lembaga Pengelola
Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
(Kemenkeu) tersebut dibuat berdasarkan klaim bahwa Veronica tidak mematuhi
ketentuan dan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi.
"Kenyataannya,
saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program
Master of Laws di Australian National University,"Tulisnya.
Menurutnya,
didalam rilisnya Kemenkeu RI telah mengabaikan fakta bahwa langsung kembali ke
Indonesia usai masa studi, dan mengabaikan pula fakta bahwa dirinya telah
menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami
ancaman yang membahayakan keselamatan saya.
"Melalui surat ini, saya meminta
kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri
netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga
negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik
yang memberikan pembelaan HAM Papua."Tulis Veronica.
(Red)