Rabu, 12 Agustus 2020

Veronica Koman, Penerima Beasiswa LPDP Diminta Indonesia Kembalikan Beasiswa 773 Juta

Veronika Coman

PAPUA, KNEWS - Ditulis di Sidney, Australia 11 Agustus 2020 Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan Veronica Koman agar berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) di Papua. Menurutnya, Setelah Pemerintah Indonesia mengkriminalisasinya, Indonesia meminta Interpol untuk mengeluarkan ‘red notice’, dan mengancam untuk membatalkan paspornya. 

"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918,"Ujar Aktivis HAM tersebut, Selasa (11/08/20) melalui laman facebooknya. 

Permintaan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tersebut dibuat berdasarkan klaim bahwa Veronica tidak mematuhi ketentuan dan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi.

"Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program ​Master of Laws ​di ​Australian National University​,"Tulisnya. 

Menurutnya, didalam rilisnya Kemenkeu RI telah mengabaikan fakta bahwa langsung kembali ke Indonesia usai masa studi, dan mengabaikan pula fakta bahwa dirinya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan saya. 

"Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua."Tulis Veronica.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya