Kamis, 17 September 2020

Adanya Tumpukan Material Dijalan, Pemuda Ini Meminta DPRD Bulukumba Meningkatkan Pengawasan


BULUKUMBA, KNEWS - jalan poros Bira -Kota Bulukumba menua protes dari kalangan Pemuda, dwngan adanya tpukan material 

Menurut keterangan Anggota DPRD Bulukumba, Juandy Tandean, yang tengah berada di lokasi saat kejadian, menceritakan kejadian terjadi pada malam Selasa, poros Bira-Kota Bulukumba, tepatnya di kelurahan sapolohe, Kecamatan Bontobahari. (14/09/2020) 

Bermula, saat mobil yang berada dimobil yang dikendarainya melaju searah dari arah Bira menuju Kota Bulukumba.
Karena kondisi jalan gelap mobil didepanya menabrak tumpukan material yang masuk ke bahu jalan, akibatnya mobil bermerek toyota yaris itu kehilangan kendali dan menabrak mobil yang berada di depannya.

“Saya berada di lokasi, alhamdulillah tidak ada korban jiwa, tapi kejadian serupa menurut warga dilokasi sudah sering terjadi, siapa yang mau bertanggung jawab, jika ini terus dibiarkan bisa menimbulkan korban jiwa,”katanya.

Tak ingin ada korban jiwa, Juandy mengkritik pekerjaan drainase, yang dinilai mengancam keselamatan pengendara, selain material yang masuk ke bahu jalan, juga tidak ada penanda rambu petunjuk akan adanya pekerjaan.

“Saya harap kontraktornya tidak tutup mata soal ini, jangan sembarangan menyinyimpan material sembarangan di jalanan, kalau terpaksa itu pun harus memasang rambu petunjuk agar pengendara tahu dan tidak mengakibatkan korban di pihak pengguna jalan" Pungkasnya.

Muhammad Rusli codet salah satu   pemuda Bulukumba menyayangkan kejadian tersebut, 

" Saya meminta kepada seluruh anggota DPRD dapil 1 untuk mengevaluasi dan memastikan keselamatan hak pengguna jalan berdasarkan fungsi  dan wewenangnya sebelum memakan korban selanjutnya dan menggunakan hak fungsi pengawasan," ujarnya, Kamis. (17/09/20)

menurut pasal 20A ayat (1 ) UUD NKRI tahun 1945 Bahkan jika memungkinkan memanggil pelaksana pekerjaan dan mempertanyakan izin dan kelengkapan keselamatan kerja agar nantinya kasus serupa tak mesti terjadi. Dan jika terbukti memang melanggar harus dikasi sanksi Sesuai undang-undang yang belaku.


Terpisah, Lurah Sapolohe, A Iskandar membenarkan peristiwa itu, bahkan ia mengaku kerap menegur pekerja untuk tidak sembarang meletakkan material apalagi kondisi jalan yang gelap dimalam hari.

“Saya belum tahu siapa kontraktornya, cuma itu proyek APBN mungkin karena pekerjaan drainase jalan nasional,”ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
 
Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 ayat (1), penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya