Kamis, 03 September 2020

Coffe Morning Sat Lantas Polres Gowa Bersama Dispenda Gowa Bahas Insentif Pajak

GOWA, KNEWS - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Gowa menggelar Coffe Morning di Warkop 36, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (03/08/20), pagi tadi.

Dalam agenda Coffe Morning tersebut, Sat Lantas Polres Gowa bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik membahas pemberian insentif pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan sebagai tindak lanjut SK Gubernur Sulsel Nomor : 1995/VIII/2020.

Kasat Lantas Polres Gowa, Mustari didampingi Kanit Dikyasa, Misbar mengungkapkan, pemberlakuan tersebut per tanggal 1 September 2020 hingga 30 September 2020.

Lebih spesifik menjelaskan, Mustari mengatakan terkait hal yang perlu diketahui masyarakat atas tindak lanjut Surat Gubernur tersebut.

"Yang pertama, pembebasan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk dan pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi," jelasnya.

Lanjut Mustari, "Untuk pembebasan pajak point pertama dengan syarat kendaraan tersebut taksiran harga jual kurang Rp. 150.000.000 sedangkan untuk poin kedua adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan tarif progresif kendaraan yang akan diproses balik nama penyerahan kedua (BBNKB II) dan seterusnya," lanjutnya Mustari.

Terakhir, ia menghimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang didownload melalui playstore guna menghindari keramaian," tutup Kasat Lantas Polres Gowa. (Red/Pensa)


Sebelumnya
Selanjutnya