Kamis, 03 September 2020

Colote Rakyat Pasca Disahkannya UUD Minerba

                   Irmawati dg kebe

OPINI, KNEWS - Pada bulan Februari 2020 RUU Minerba kembali di bahas dan secara mengejutkan telah di sahkan pada 12 Mei 2020. Hal ini menandakan betapa tergesa-gesanya DPR untuk mengesahkan RUU Minerba tanpa memperdulikan aspirasi rakyat. Terbukti DPR melaksanakan rapat paripurna di tengah pandemi Covid-19 yang memaksa rakyat agar tidak mengadakan kerumunan dan harus berada di rumah untuk memutus tali penyebaran Covid-19 ini. Kondisi seperti ini merupakan situasi yang tidak mungkin untuk melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menolak secara lantang RUU Minerba yang tidak pro terhadap rakyat oleh para aktivis, mahasiswa maupun aktivis lingkungan.

Keputusan yang dilakukan oleh DPR menandakan bahwa DPR mencari celah untuk mengesahkan RUU Minerba tersebut tanpa halangan dari masyarakat yang menolak keras RUU tersebut. RUU Minerba lebih mengakomodasi kepentingan para pengusaha dan juga perusahaan pertambangan, Hal ini diperkuat dengan undang-undang Minerba baru yang justru sarat akan kepentingan pengusaha dan hanya menguntungkan perusahaan tambang tanpa melibatkan masyarakat setempat di area pertambangan tersebut. 

Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU minerba. Mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).Beberapa pasal kontroversial yang sangat mengakomodasi pengusaha misalnya;
A.Pasal 1 ayat 13a Pasal ini berisikan ketentuan baru yang bernama Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yaitu izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Pasal ini menandakan bahwa pemerintah memberikan ruang baru untuk para pengusaha untuk melakukan eksploitasi lingkungan di Indonesia dengan syarat memiliki surat izin tersebut. 

Dengan ketentuan ini, akan ada perusakan lingkungan selanjutnya oleh para pengusaha demi kepentingan mereka dan hanya merugikan masyarakat yang berada di area pertambangan tersebut, karena pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan akibat dari eksplorasi yang di lakukan perusahaan tersebut.

 Selain itu UU Minerba berpotensi bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, terutama ayat 3 yang menyebutkan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya UU Minerba berpotensi hanya menguntungkan pihak kaum pemodal.

Seperti halnya  di daerah ku tepatnya di kec.ujungloe kab.bulukumba,sejak di terapkan UUD minerba tersebut pada tanggal 28/08/2020 itu kemudian mengubah tatanan hidup masyarakat yang ada di sana.

Bagaimana tidak, pusat mata pencahariannya kini telah di rampas  oleh para investor serakah yang katanya ini tak lain untuk kepentingan rakyat tapi nyatanya hanya untuk kepentingan kaum pemodal.

Banyak dari masyarakat kehilangan pekerjaan di tengah polemik ini.miris!Kemana keadilan?
Apakah segala aturan ham seperti halnya pemandangan di negara ini
Hanya untuk di nikmati mata bukan sebagai tameng malapetaka?
Masyarakat disini melarat dan kalian tutup mata dan telinga akan mereka yang meradang.

"Lebam teriris menyayat hati 
Meninggalkan duka yang terdalam"

Dengan pandainya engkau memantik satu persatu simpatik rakyat lewat retorika yang menjanjikan dengan harapan agar engkau bisa menduduki kursi singgah sana sebagai Pemimpin yang  siap membela hak-hak rakyat

Namun ternyata retorika yang engkau mainkan hanyalah syarat untuk menjadi penguasa yang serakah.. 

Tuan lihatlah rakyatmu yang menjadi korban atas keangkuhan & keserakahanmu.. 

Tuan Kembalikan lahan-lahan mereka yang sudah engkau gadaikan kepada pihak perusahaan, biarlah mereka mengolah lahan mereka dengan keringat mereka sendiri.. 

Tuan hentikan jerit dan tangis mereka.. 
Sambangi tangan2 kasar mereka & kembalikan hak-hak atas tanah mereka yang sudah Tuan garap.... 

Tuan semoga anda tidak tuli.

Sialnya masyarakat dibungkam untuk menyampaikan aspirasinya,kemana para mahasiswa di kota tersebut?
kemana para pemuda sang pembakar ketidakadilan.

Jika kita hanya diam dan bungkam melihat kota dan negeri kita tidak baik-baik  saja maka ini adalah sebuah penghianatan!

Ayo bergerak,Tolak UUD MInerba jika kita hanya berbicara tanpa aksi maka Kita akan hancur di terkam sayatan kekuasaan yang BAJINGAN!!!

Penulis : Irmawati dg kebe'
Mahasiswa Bulukumba

*Tulisan tanggungjawab penuh penulis*

Sebelumnya
Selanjutnya