Selasa, 29 September 2020

PBAK LK FAH UINAM: Kampanyekan Stop Kekerasan Seksual, Kampus Lamban Menangani


GOWA, KNEWS - Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Alauddin Makassar (UINAM) mendesain Pembekalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dengan mengkampanyekan Stop Kekerasan Seksual di Kampus, Selasa (29/09/2020).

PBAK digelar secara online, tidak menyurutkan semangat kreatifitas LK FAH dalam menyambut mahasiswa baru tahun 2020. Mengangkat tema "Euthanasia" dianggap sangat konteks dengan problem yang dialami kampus UINAM saat ini. Salah satu problem yang diangkat LK FAH yakni Kekerasan Seksual di Kampus.

Wawan Harun, Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) FAH, mengatakan sudah menjadi tugas lembaga kemahasiwaan dalam meberikan pemahaman kepada Mahasiswa Baru terkait kekerasan seksual.

"Menjadi tugas lembaga kemahasiswaan dalam mengantisipasi kasus kekerasan seksual terjadi dengan memberikan pemahaman kepada mahasiswa di lingkup fakultas agar bekerjasama dalam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual, jangan sampai ada yg menjadi korban maupun tersangka di antara kita," tuturnya.

Ketika ditanya terkait sejauh mana progres kampus menangani kasus kekerasan seksual yang marak diberitakan di media dan korban utama adalah mahasiswa UINAM, Wawan menganggap kampus lamban dalam mengambil langkah preventif.

"Melihat kondisi sekarang saya beranggapan bahwa pihak kampus lambat menangani terkait kasus kekerasan seksual dan dinilai tidak maksimal. Apalagi SK Dirjen Pendis No. 5494 tahun 2019 terkait pencegahan pelecehan seksual sudah lama keluar tapi pihak kampus tak menghiraukan. Nanti banyak masalah kekerasan seksual dilingkungan kampus baru pihak kampus mau bergerak," tanggapnya.

Diketahi bahwa  dalam lingkup PTKIN telah diterbitkan SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. 5494 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Dari banyak tanggapan yang muncul, salah satunya Wawan, kampus UINAM dianggap lamban dalam penanganan kasus ini. Dilihat dari rentan waktu terbitnya SK yakni pada 1 Oktober 2019 dengan upaya kampus dalam hal ini mewujudkan kampus yang responsif gender selisih hampir satu tahun dan sampai hari ini, UINAM belum merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengaduan kekerasan seksual.
(RA)

Sebelumnya
Selanjutnya