Rabu, 30 September 2020

Polsek Pattallassang Gelar Blue light Patrol


TAKALAR, KNEWS – Personil Polsek Pattallassang Polres Takalar menggelar  Blue Light Patrol  dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada malam hari di wilayah hukum Polsek Pattallassang Kabupaten Takalar sekitar pukul 01.30 wita, Rabu (30/09/2020).

Kegiatan Patroli mobiling dan dialogis dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga situasi tetap stabil, aman dan kondusif.

Kapolsek Pattallassang, AKP Chamiseng, menjelaskan bahwa Blue Light Patrol dilaksanakan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan khususnya di malam hari.

“Blue light patrol memang kita fokuskan pada waktu malam sampai dengan dini hari. Dengan menyalakan lampu rotator biru pada malam hari,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut ia menyampaikan sasaran yang disambangi Blue Light Patrol meliputi daerah kawasan perumahan maupun jalanan yang sepi sehingga menjadi tujuan dilakukannya tindak kejahatan di pertokoan (Mini Market) dan juga permukiman penduduk tak luput dari patroli ini.

"Dengan Patroli Blue Light, masyarakat juga akan merasa aman karena kehadiran polisi disekitar mereka pada malam hari, tidak akan lagi merasa was-was saat beraktifitas maupun sedang beristirahat," tegasnya 

Dengan dilaksanakannya patroli ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kejahatan jalanan baik itu perampokan, pencurian sepeda motor, pencurian ternak ataupun tindak kejahatan lainnya.

Selain itu Kapolsek juga menyampaikan bahwa kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh anggotanya adalah tindakan represif terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengedukasi masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan pemerintah Kabupaten Takalar ditengah pandemi Covid-19 yang masih merebak.

“Selain memelihara Kamtibmas, kita juga mengedukasi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten Takalar sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) No.25 Tahun 2020," tutup Chamiseng.

(Ril/Fikar)

Sebelumnya
Selanjutnya