Rabu, 07 Oktober 2020

AMAL Tuntut BPN Luwu Utara Agar Lebih Transparan


LUWU UTARA, KNEWS - Aliansi Mahasiswa dan Masyrakat Malangke (AMAL) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD, BPN dan Kantor Bupati Luwu Utara, Selasa (06/10/2020).

AMAL menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksankan pada tanggal 24 September 2020 di kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara yang belum mendapatkan titik temu. Pihak BPN dan Tim APRESIAL KJPP (Anaskarim) selaku tim dalam pembebasan lahan irigasi di Baliase di Kecamatan Malangke dianggap tidak transparan dalam penyampaian besaran ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat yang dialiri jalur irigasi serta tidak adanya keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh pihak terkait.

Di Kecamatan Malangke terdapat 6 Desa yang terkena jalur irigasi di antaranya Desa Tingkara, Desa Tolada, Desa Salekoe , Desa Takkalalla, Desa Malangke dan Desa Benteng. 

Kepala BPN Kabupaten Luwu Utara, Didik Purnomo, menyampaikan anggapannya mengenai permasalahan yang terjadi di Kecamatan Malangke di mana dalam pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Malangke sudah mengikuti UU NO 2 Tahun 2012  Tentang Pengadaan Tanah  Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Malangke sudah mengikuti UU NO 2 Tahun 2012  Tentang Pengadaan Tanah  Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," ternagnya.

Hal itu disanggah oleh Bayu selaku Penanggung Jawab AMAL, bahwa pihak BPN tidak menjalankan mekanisme hukumnya.

"Pihak BPN tidak menjalankan mekanisme yang tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2012, PP No. 36 dan PP No. 56 Tahun 2017 bahwasanya masyarakat tidak dilibatkan dalam musyawarah mengenai luas lahan yang terkena jalur irigasi serta tidak ada penentuan besaran harga. Seharusnya Pihak yang terkait menjelaskan secara detail dan terperinci kepada masyarakat mengenai hal tersebut. Lebih ironisnya, masyarakat diarahkan untuk tanda tangan persetujuan atau tidak setuju tanpa memberi pemahaman kepada masyarakat. Apabila masyarakat tidak setuju dalam besaran ganti rugi yang di berikan maka masyarakat harus berhadapan dengan pengadilan dengan membayar 12 juta," paparnya.

Disamping itu Kepala BPN Lutra, Didik Purnomo, enggan menandatangani pernyataan tertulis untuk musyawarah yang akan dilakukan kembali di kantor Kecamatan serta meminta BPN untuk transparansi data terkait jalur irigasi tersebut. 

Kepala BPN Luwu Utara berdalih akan mengkordinasikan kepada Kanwil BPN Provinsi.

"Kami akan kordinasikan ke Kanwil BPN Provinsi mengenai hal tersebut," pungkasnya.
Hal itu memicu kemarahan Masyarakat serta menimbulkan pertanyaan besar, ada apa yang terjadi di BPN? Atau adakah indikasi Korupsi yang melibatkan pihak terkait? 
"Disamping itu, pihak Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara yang menyatakan sikap serta mentandatangani hasil RDP yang siap mengawal masyarakat Malangke yang terkena jalur irigasi bungkam seribu bahasa, seolah mereka lupa dan bisu akan stetmen yang mereka lontarkan kepada masyarakat pada saat RDP tersebut. Mereka hanya mengantarkan masyrakat ke kantor BPN, dan kemudian pergi entah kemana tanpa pamit kepada masyarakat Malangke," tambah Bayu. 

Aksi pun terus di lakukan oleh AMAL, untuk menemukan titik temu. Sehingga aksi dilanjutkan ke kantor Bupati Luwu Utara. AMAL yang di koordinasi oleh Bayu Menyampaikan kepada PLT Bupati Luwu Utara mengenai hal yang terjadi di Kecamatan Malangke.

"Kecamatan Malangke sudah muak dengan janji manis yang dilontrkan oleh pemangku kebijakan, masyarakat Malangke lelah di anak tirikan seolah pemangku kebijakan acu tak acu mengenai kondisi yang  Malangke," tutup Bayu.

Aliansi mahasiswa masyarakat malangke menuntut:

1. Menuntut BPN dan tim apresial untuk melakukan musyawarah terkait rugi lahan jaringan irigasi di Baaliase Kabu Paten Luwu Utara.

2. Mentranparansikan harga ganti rugi berdasarkan rincian harga tanah dan tanaman maupun benda.

3. Meninjau kembali lokasi pembebasan lahan jaringan irigasi D.I. Baliase Kabupaten Luwu Utara bersama dengan tim APRESIAL , pemilik lahan dan  tim yang di SK-kan oleh BPN bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara.

4. Mendesak anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk segera menindak lanjuti hasil RDP yg di selenggarakan 24 september 2020.

5. Menuntut Bupati Luwu Utara untuk tidak menutup mata terkait pembebasan lahan jaringan irigasi D.I. baliase.
(Ril/RA)

Sebelumnya
Selanjutnya