Jumat, 16 Oktober 2020

Dia yang Dianaktirikan Tuannya


OPINI, KNEWS - “baja membara ditempa, oleh tangan kuat tegap. Penat payah tak dirasakan, mandi keringat tak dihiraukan, itulah dia buruh. Tapi ia punya cita – cita selalu harapkan perbaikan, selalu yakini perjuangan. Tetap kerja giat walau menderita, karena punya cita, karena keyakinan, karena hari depan yang bahagia.” Dia Buruh, Soemiata

Tulisan ini terekam di lembar kebudayaan Harian Rakjat sepanjang 15 tahun ( 1950 – 1965 ). Dia Buruh, merupaskan salah satu dari 450 judul puisi yang ditulis oleh 111 penyair Lekra, Gugur merah merupakan sebuah 
kumpulan puisi, dalam tradisi kesusastraan Lekra, di Lekra puisi menempati tempat yang istimewa.

Berbeda dengan penguasa yang menempatkan puisi sebagai senda gurau, begitupun hidup buruh senda gurau bagi nya. Buruh juga punya cita – cita, punya keyakinan, makanya ia selalu harapkan perbaikan melalui perjuangan. Walau menderita ia tetap bekerja, bekerja dengan giat walau menderita. 

Buruh melalui puisi nya Soemiata digambarkan sebagai sosok yang sangat kuat tetapi selalu diabaikan. Setiap buruh punya cita – cita besar dan harapan, tapi selalu dikecewakan. Kepentingan buruh selalu di nomor duakan, bahkan diabaikan. Mereka sedih, sayangnya mereka merasa tak tahu harus berbuat apa.

Berbicara soal buruh hingga detik ini masih menjadi persoalan tiada henti. Seolah – olah menjadi sebuah objek kajian yang tidak akan pernah usai untuk dibahas. Persoalan – persoalan seperti kesejahteraan, upah buruh ( UMR), sistem kontrak, outsourcing dan PHK sudah menjadi benang yang sudah sangat kusut.

Jangan memandang remeh persoalan ini. Karena seorang buruh juga menginginkan upahnya sesuai dengan kewajiban yang telah dikerjakan. Upah yang jauh di kata normal yang terpaksa mereka terima minim dan sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan perharinya.

Jangan sampai pemerintah memangkas hak – hak buruh. Dan bertingkah tak berpihak kepada mereka. Kita tau upah yang diterima buruh bukan hanya untuk dirinya, namun demi menghidupi anak istrinya. Tentu sangat kontradiktif dengan pemikiran modal yang berpendapat bahwa laba dan keuntungan ( profit ) adalah menjadi sebuah tujuan akhir yang utama.

Sebuah tirani kebebasan yang terjadi telah menodai negeri ini. Ketika ekonomi pasar menjadi sebuah sandaran dan hukum menjadi sebuah pedoman. Lihatlah betapa banyaknya aturan yang dikeluarkan kemudian dikemas sedemikian rupa yang maksudnya seolah - olah untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

*Omnibus Law menjadi Sejarah Penghianatan Penguasa kepada Buruh*

Tanggal 05 Oktober tahun 2020 menjadi sebuah sejarah matinya demokrasi negeri ini. Sejarah bagi buruh dan rakyat kecil, yang suaranya sama sekali tidak diindahkan. Hari itu sejumlah aturan dan Undang – undang yang disebut sebagai sapu jagat di sahkan melalui ketok palu wakil rakyat.

Bukan sesuatu yang biasa, sebab rancangan undang – undang ini dibentuk dengan menggunakan metode Omnibus Law yang masih sangat asing di telinga masyarakat Indonesia. 

Menurut Barbara Sinclair (2012) menjelaskan omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Nyatanya di Indonesia proses penyusunan rancangan Undang – undang ini dibuat dengan secepat kilat, seolah – olah akan terjadi kiamat jika tidak disahkan dan di selesaikan dengan cepat.

Istilah omnibus law mulai muncul ketika presiden Joko Widodo berpidato setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu ( 20/10/2019).

Tidak bisa dipungkiri kalau orang yang pertama kali yang merencanakan susunan aturan ini adalah beliau. Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, Yaitu Penyederhaan izin tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudaham berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan 
proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Sementara itu, UU Cipta kerja, yang baru disahkan, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Rancangan undang – undang ini disusun dengan secepat kilat, entah apa yang memburu mereka. Mereka mengklaim ini demi kemudahan investasi di Indonesia. 

Sidang – sidang yang dilakukan oleh wakil rakyat ini dilakukan hingga dalam kurun beberapa hari, siang malam hingga larut malam. Meskipun di bahas di tengah masa reses dan pandemi. Rancangan undang – undang ini tetap menjadi yang terpenting.

Beberapa pasal yang disusun dinilai tidak pro kepada rakyat, hal ini merespon banyak pihak untuk menolak. Tidak terkecuali para buruh, dengan tegas menolak. Bahwa aturan ini tak masuk di akal.

Dalam penyusunan nya pun, elemen buruh tak diikut sertakan. Di anak tirikan. Bahasan RUU yang berlangsung tertutup dan terburu – buru telah dikatakan melanggar aturan perundang – undangan yang berlaku.

Beberapa klaim mengatakan telah melakukan dialog kepada beberapa elemen masyarakat, tapi sampai sekarang tidak ada kata sepakat. Respon yang diberikan oleh pemerintah juga bias. 

Penderitaan buruh dengan di sahkan nya RUU Cipta kerja ini makin lengkap. Ketika pandemi belum usai menggorogoti daging ekonomi negara membuat para buruh rentan kehilangan pekerjaan. Belum lagi masa reses yang saat ini sedang menghantui perekonomian negeri.

*Penderitaan Buruh Hingga Hari Ini*

Imbas corona, ada jutaan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan mencapai 3,5 juta lebih. Pandemi menyebabkan tantangan pembangunan ketenagakerjaan menjadi lebih kompleks. 

Dampak perekonomian yang disebabkan oleh pandemi pada akhirnya juga berimbas kepada para pekerja.
Terutama yang berada di 4 sektor utama perekonomian Indonesia yaitu pariwisata, perdagangan, manufaktur, dan pertanian. 

Omnibus law dibuat untuk mengejar investasi asing melalui janji kemakmuran yang ditebar. Ladang – ladang kekayaan alam siap untuk di jarah, dirampas dan diambil paksa. Hukum katanya menjamin untuk mengoperasikan itu semua. Hukum telah melindungi semua kegiatan yang punya maksud bawa laba. 

Maka, terjadilah fenomena yang kerap terterjadi semasa kolonial: penghancuran dan penataan. Hancurkan semua milik rakyat yang belum jelas status hukumnya. 

Bukankah kita sudah menderita? Jangan di tambah lagi penderitaan ini. Tiaka, Bangai, Freeport di papua, dan Bombana di Sulawesi tengah, Meranti dan Suluk bongkal di Riau, Ongan Komering Ilir di Sumatera selatan, Kebumen di Jawa Tengah, Sidoarjo di Jawa timur, kemudian Mesuji di Lampung.

Deretan itu hanya beberapa, di luar sana masih banyak lagi. Di sana, rakyat seperti pada masa kumpeni. Diambil  tanah mereka dan dibuatlah ladang tambang di rumah mereka. Pencemaran dan kekerasan bercampur aduk. Pembunuhan dan penindasan silih berganti, orang biasa sebutnya tragedi.

Eksploitasi hingga dikuras semua milik alam guna memupuk keuntungan. Investor asing adalah prioritas pilihan. Ditaklukkan semua kursi politik demi mengamankan kepentingan. Seluruh potensi daerah diringkus dan diberi nama kemakmuran. Predikat ini biasanya di cirikan dengan kemudahan membuat izin usaha dan keamanan investasi.

Sudahlah, Buruh dan rakyat kecil sudah lama menderita. Kenapa pemerintah selalu mencari persoalan dengan rakyatnya? 

Bukan salah buruh ketika mereka memutuskan untuk mogok kerja dan turun ke jalan demi menuntut keadilan. Karena sejak awal, buruh punya harapan untuk adanya perbaikan, dengan hal ini mereka selalu meyakini perjuangan.

Tetapi hingga detik ini, perjuangan buruh selalu disepelekan. Ribuan buruh dari berbagai daerah di seluruh pelosok negeri menolak omnibus law dengan keras. Bukan hanya dalam taraf nasional. Perserikatan buruh Internasional juga menyurat menolak kepada Presiden Jokowi Pasca di sahkannya RUU Cipta kerja.

Pengesahan RUU Cipta kerja belakangan ini menjadi sebuah kado manis dari rezim yang saat ini berkuasa. Rezim yang isinya persatuan dari elit politik juga menandakan bahwa Indonesia saat ini hanya dikuasai oleh olgarkhi – oligarkhi yang saling berbagi jatah proyek ekonomi dengan jalan menguasai arena politik sambil berteriak membela rakyat. 

Padahal sesungguhnya mereka lah yang menjual kepala rakyat Indonesia kepada pemilik modal yang merupakan tuan mereka sendiri.

Sehingga mereka terus dapat menikmati kekayaan hasil dari merampok sumber daya alam ( SDA), menjilat korporasi asing dan memeras keringat buruh. Hingga dibuat peraturan yang mempersulit gerakan rakyat untuk berjuang dan bertarung dalam arena politik dan sampai sekarang mempersempit ruang demokrasi dengan pembungkaman – pembungkaman aksi yang dilakukan dengan cara – cara kekerasan layaknya Orde Baru jilid baru.

Perjuangan untuk melakukan perbaikan selalu menjadi fokus utama buruh. Ketika buruh hari ini memutuskan untuk turun kejalan dan menolak kebijakan pemerintah karena merasa tidak dilibatkan dan potensi dirugikan yang sangat besar akibat RUU Cipta kerja ini. Pilihannya adalah Buruh harus tetap bersatu.

Ketika kaum buruh bersatu dan sepakat untuk bersuara menolak. Harusnya menjadi alarm tanda bahaya bagi pemerintah. Ada jutaan buruh di Indonesia dan ketika mereka semua sepakat untuk bersatu untuk mogok kerja sehari saja, pemodal hingga konglomerat pasti sudah kocar kacir.

*Refleksi Perjuangan dan Persatuan Buruh Oleh Soemita*

Butuh satu orang buruh saja untuk menggerakkan masyarakat Jawa di Amerika Selatan pada tahun 1925. Orang itu adalah Iding Soemita, seorang buruh kelahiran Tasikmalaya mampu mempengaruhi Suriname, Amerika Selatan.

Dalam majalah Historia Soekapoera, vol 1, no 2, 2013, dipaparkan pada 25 Oktober 1925 Soemita menginjakkan kakinya di Suriname, daerah jajahan Belanda, untuk menjadi buruh. Kuli kontrak.

Ia bisa menggerakkan kaum buruh untuk melawan kesewenang – wenangan kolonial Belanda. Gerakan itu dilatar belakangi oleh ingkar janjinya pemerintah kolonial yang akan memulangkan para buruh setelah masa kontrak selesai.

Keberhasilan Iding Soemita dalam mengorganisir dana pemakaman rupanya berkembang menjadi sebuah wacana progresif mengenai semangat pergerakan. Ia berhasil membangkitkan kesadaran bangsa Jawa Suriname, mengenai Gotong royong, toleransi, dan kebersamaan.

Perjuangan Soemita bisa menjadi refleksi kaum buruh di tanah air. Ketika saat ini perjuangan buruh untuk menuntut keadilan selalu di sepelekan dan di pandang sebelah mata. Buruh hari ini harus bersatu untuk melawan. 
Perjuangan Soemita berbuah manis. Tanda – tanda yang menggembirakan sudah dirasakan, saat pemerintah Belanda bersama beberapa wakil dari Suriname menandatangani sebuah memorandum yang isinya rencana pengakhiran penjajahan.

Bisa kita lihat, seorang buruh menjadi berpengaruh ketika bersatu menolak ketidakadilan. Melalui gerakan Kaoem Tani Persatoean Indonesia ( KTPI)  Pada 25 November 1975, Suriname berdaulat.

Kuncinya kaum buruh harus bersatu untuk merespon ketidakadilan yang secara praktik sudah dilakukan oleh penguasa dan pemerintah. Melalui RUU Cipta kerja, ketidakadilan yang dipertontonkan secara jelas mulai dari penyusunan hingga substansi dari rancangan itu, jelas jelas ketidakadilan yang akan dipertontonkan.

Sementara itu para elit politik yang bertikai sudah menyusun konsolidasi kekuatan. Gerakan rakyat di Indonesia masih terseret – seret mejadi kekuata kecil yang belum mampu berhimpun menggabungkan kekuatan dan mentrasformasikan menjadi kekuatan.

Buruh dan rakyat harus membangun kekuatan. Entah melalu partai yang menjadi antitesa dan alternatif yang berkebalikan dengan partai yang saat ini dikuasai oleh para politik busuk serta para pemodal.

Membangun budaya yang demokratis dan partisipasi tentu merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah. Proses ini harus memastikan bahwa setiap unsur dari tingkat dn teritori yang terkecil harus ikut terlibat dalam proses pembangunan alat politik. Mengorganisir massa, menyatukan persepktif massa, menyamakan langgam gerak massa adalah proses yang tidak boleh dilewati.

Maka, partisipasi menjadii penting. Bukan hanya soal pemanis belaka. Kesabaran yang revolusioner adalah modal utama. Itulah yang menjadi pembeda dengan membangun alat alternatif politik dengan sekadar taktik politik dukung mendukung yang tidak memerdulikan aspirasi tingkat bawah dan juga sejarah pengkhianatan rakyat yang dilakukan oleh elit politik berkali – kali. Buruh dan rakyat kecil yang saat ini tertindas harus membuktikan kepada rezim bahwa rakyat bisa menentukan nasibnya sendiri.

Penulis :  Rian Fahardhi
(Mahasiswa UIN Jakarta)

*Tulisan tanggungjawab penuh penulis*

Sebelumnya
Selanjutnya