Sabtu, 17 Oktober 2020

Dinilai Cacat Hukum Pengangkatan Korwil, Begini Tanggapan Kadis Pendidikan Sinjai


SINJAI, KNEWS— Pemuda Merah Putih Cabang Sinjai menilai Proses pengangkatan Kordinator Wilayah (Korwil) pendidikan di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai cacat hukum.

Hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa pada saat dikonfirmasi  oleh Knews Via WhatsApp, Ia menjelaskan bahwa Koordinator Pendidikan di Kecamatan Sinjai Selatan, itu tidak ada dalam struktur jabatan pada Diknas. 

“Itu merupakan tambahan tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas kapada salah satu pengawas untuk melakukan koordinasi pada wilayah yang ditentukan. Sehingga memudahkan segala bentuk urusan bagi sekolah-sekolah pada wilayah tersebut,” jelasnya. Sabtu (17/10/20).

Lanjut Kadis Pendidikan mengatakan, fungsi Kordinasi yang melekat sekaligus menjalankan jabatan fungsional sebagai pengawas pada satuan pendidikan di Kecamatan tersebut dan Kecamatan lainnya, memang tidak perlu dilakukan pemilihan.

“Tetapi berdasarkan pada penilaian Kadis, Kabid dan Korwas, untuk menugaskan salah seorang Pengawas sebagai Korwil pada kecamatan dan itu berdasarkan Surat Tugas/Perintah atau Surat Keputusan Kadis," tutupnya.

Hal tersebut sebelumnya mendapat kritikan dari Sekretaris Umum PMP, Bayu Mengatakan bahwa Korwil yang diangkat di wilayahnya jelas-jelas cacat hukum karena tidak adanya proses seleksi .

"Seharusnya dulu diadakan seleksi pengangkatan korwil Pendidikan yang sesuai syarat dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kalaupun diangkat jadi korwil harus diberhentikan jadi Pengawas jangan ada rangkap jabatan," ujarnya, Jumat (16/10/20).

Lebih lanjut dia mengatakan "Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Sinjai segera meninjau kembali dan mengganti korwil pendidikan kecamatan Sinjai Selatan yang telah ditunjuk dan transparansi proses seleksi dan penentuannya," tutupnya.

(Red) 

Sebelumnya
Selanjutnya