Jumat, 16 Oktober 2020

Perubahan UUD 1945 Melalui Referendum


OPINI, KNEWS - Pada kurun waktu 1999 sampai 2002 UUD1945 telah mengalami empat kali perubahan yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dimana di dalam perubahan UUD 1945 kita mengenal adanya sistem Referendum. 

Secara definitif, Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap ketetapan MPR untuk mengubah UUD1945. Perubahan UUD 1945 melalui Referendum sangat cocok untuk kita terapkan di Negara Republik Indonesia mengingat kita menganut sistem demokrasi. Berbicara mengenai referendum tidak bisa terlepas dari system demokrasi karena system demokrasi adalah suatu system pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat. Sehingga dapat dikatakan bahwa Referendum merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi. 

Perubahan UUD1945 dilakukan melalui Referndum dengan maksud agar mendapat Legitimasi Sosial dan Legitimasi Politik dari rakyat. georg Jellinek  membedakan Perubahan UUD dalam 2 hal yaitu Perubahan UUD sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD atau secara konstiusional dan Perubahan UUD deengan cara yang tidak disebutkan dalam UUD tetapi melalui Referendum atau secara ekstra konstitusional. 

Apabila perubahan UUD 1945 dilakukan sesuai UUD 1945 maka kita mengacu pada pasal 37 yang mana sahnya perubahan UUD adalah apabila disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir. Namun apabila konstitusi usulan perubahannya oleh MPR maka dapat dipastikan dalam pembahasannya akan elitis dan bisa terebak dalam oligarki. Karena didalam MPR ada 2 kepentingan besar yaitu DPR dan DPD yang kalau kita detailkan lagi aktor yang ada di dalamnya adalah parpol.

Yang menjadi kekhawatiran adalah jangan sampai usulan dan niatan perubahan ini bukan untuk kepentingan rakyat scara nasional tetapi hanya kepentingan politik atau kelompok tertentu. Sehingga perubahan UUD1945 harus dilakukan melalui Referendum dimana ditawarkan langsung kepada rakyat sehingga hasil perubahan UUD1945 lebih legitimed dan memiliki dasar yang kuat. 

Inipun sejalan dengan Teory Living Constitution yang dikemukakan oleh Prof Jimly Asshiddiqie dimana dalam perubahan UUD harus  melibatkan partisipasi dan keikutsertaan seluruh warga negara. Dalam UUD secara jelas dan tegas menetapkan bahwa rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Maka yang termaktub dalam kedaulatan rakyat adalah hak yang melekat pada rakyat untuk menentukan arah dan tujuan bangsa. Sehingga setiap proses Amandemen mesti dikonsultasikan dengan rakyat Indonesia melalui Referendum.
Dalam teory Kedaulatan Rakyat yang oleh John Locke mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat sehingga legitimasi kekuasaan pemerintah dan wakil rakyat dalam hal ini MPR adalah berasal dari Rakyat.

Referendum hadir sebagai solusi dari carut marutnya system demorasi yang katanya mewakili suara rakyat tetapi malah melenceng dari keinginan rakyat. Inipun sejalan dengan Hukum Progresif yang di gagagas oleh Prof Satipto Raharjdo, bahwa Hukum hadir untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dan kepentingan rakyat banyak karena sejatinya Masyarakat untuk Hukum, bukan Hukum untuk Masyarakat. Dalam Hukum kita kenal dengan adagium "Solus Populi Suprem Lex" artinya Suara Rakyat merupakan Hukum Tertinggi".

Dalam teori Negara Kesejahtraan Kranenburg mengungkapkan bahwa Negara harus secara aktif hadir mengupayakan kesejahtraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang bukan menyejahtrakan golongan tertentu tetapi seluruh rakyat. Sehinnga jelas bahwa dalam perubahan UUD 1945 melalui Reerendum sangat tepat diterapkan di Negara Indonesia mengingat Negara Indonesia merupakan Negara Demokrasi.  

Kita dapat mencontoh Inggris yang pernah yang pernah melakukan Referendum untuk keluar dari Uni Eropa pada tahun 2016 kemudian Australia, untuk mengubah satu ayat harus melakukan referendum ke Negara  bagian dan AS perubahan UU dilakukan degaan mengadakan debat Publik sehingga rakyat bisa mengetahui dan berpartisipasi dalam perubahan tersebut. 

Referendum tidak bisa terlepas dari sistem Demokrasi, karena sistem demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa demokrasi yang merupakan manifestasi kedaulatan rakyat berupa penyerahan kepada rakyat untuk mengambil keputusan - keputusan politik dalam hidup bernegara. Sekian dan terima kasih. Salam Konstitusi.

Penulis : Muh. Irfan Pratama
 (Mahasiswa  FH UMI)

*Tulisan tanggungjawab penuh penulis*

Sebelumnya
Selanjutnya