Jumat, 16 Oktober 2020

PMP Sinjai Soroti Pengangkatan Korwil Pendidikan Kecamatan Sinjai Selatan


SINJAI, KNEWS - Pemuda Merah Putih (PMP) Cabang Sinjai menyeroti Proses pengangkatan koordinator wilayah (korwil) pendidikan di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Pemicunya, pengangkatan korwil pendidikan di wilayah tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur. 

Hal ini diungkapkan Sekretaris Umum PMP, Bayu Mengatakan bahwa Korwil yang diangkat di wilayahnya jelas-jelas cacat hukum karena tidak adanya proses seleksi saat pengangkatan apalagi yang diangkat pernah mengalami kasus hukum dan berdasarkan Permenpan No. 21 tahun 2010, pasal 34, ayat 3(c) yang berbunyi: Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah.

"Permendikbud nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya Di poin f nomor 2 dijelaskan bahwa pengawas dapat diberhentikan karena salah satu sebab seperti dipoin 3 menduduki jabatan lain di luar pengawas sekolah," ulasan Sekum PMP

"Seharusnya dulu diadakan seleksi pengangkatan korwil Pendidikan yang sesuai syarat dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kalaupun diangkat jadi korwil harus diberhentikan jadi Pengawas jangan ada rangkap jabatan," ujarnya, Jumat (16/10/20).

Lebih lanjut dia mengatakan "Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Sinjai segera meninjau kembali dan mengganti korwil pendidikan kecamatan Sinjai Selatan yang telah ditunjuk dan transparansi proses seleksi dan penentuannya," tutupnya.

Sampai berita diturungkan, kami masih menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.

(Dedi)

Sebelumnya
Selanjutnya