Senin, 12 Oktober 2020

Tok, MAA Terpilih Sebagai Koodinator Pusat 1 HKPSI Periode 2020-2021

 

Gambar

JAKARTA, KNEWS - Demisioner Sekertaris Jendral (Sekjen) Pengurus Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Jayabaya (PERSEMU FH UJ), Muhammad Afdhal Alfarisyi (MAA) terpilih sebagai Kordinator Pusat 1 Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) Periode 2020-2021.

Dalam Musyawarah Nasional XI Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) yang berakhir pada Sabtu 10 September 2020, Afdhal sapaannya unggul telak atas Kandidat Lainnya, yaitu Saudara Dopi Pranata dari Universitas Syiah Kuala, Aceh dan Saudari Ayu Cintya dari Universitas Bangka Belitung. 

Afdhal diketahui mendapat 47,1 suara, sementara Dopi mendapat 17,6 Suara dan Ayu mendapat 35,3 Suara.

"Tiga abstain, jadi total suara sah dalam Musyawarah Nasional semalam 34 Universitas/Perguruan Tinggi," ujar seorang delegasi MUNAS XI HKPSI, Raditya Ramadhan yang juga Ketua Umum Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Jayabaya kepada awak media, Minggu (11/10/2020).

Agusmanto Nainggola memaparkan dengan merujuk pada aturan organisasi HKPSI yaitu Pasal 7 AD tentang tugas Koordinator Pusat, Afdhal diberikan waktu sekitar dua minggu untuk menyusun kepengurusan. 

"Sekaligus kami sampaikan juga untuk menyusun Rencangan Kerja Nasional. HKPSI harus bersinergi, berkolaborasi dan menyatukan seluruh potensi yang dimiliki walaupun dimasa Pandemi Covid-19," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekertaris Jendral Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Jayabaya tersebut.

(Ril/Ucihanapi)

Sebelumnya
Selanjutnya