Selasa, 29 Desember 2020

Ketua DKR Sinjai Selatan : Kegiatan KPDK Cabang Sinjai Selatan Ilegal


SINJAI, KNEWS - Kegiatan Kursus Pengelolaan Dewan Kerja (KPDK) Gerakan Pramuka Sinjai se-Kabupaten Sinjai yang dilaksanakan sejak 27-28 Desember 2020 di Aula Handayani Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.

Dimana perwakilan peserta yang berasal dari Kwartir Ranting Sinjai Selatan diduga adalah ilegal.

Ketua Dewan Kerja Ranting (DKR) Sinjai Selatan, Hutomo Mandala Putra menyebut bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut dengan mengutus dari setiap perwakilan kwartir ranting khususnya peserta dari Sinjai Selatan adalah ilegal.

"Karena kami tidak pernah memandatkan atau merekomendasikan siapapun untuk ikut kegiatan tersebut dengan hal ini Pengurus DKC tidak paham aturan administrasi yang ada di Gerakan Pramuka," ucapnya, Selasa (29/12/20).

"Surat edaran dari kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sinjai tidak pernah kami terima secara langsung sebagai dasar untuk mengutus peserta seharusnya kalau mengadakan kegiatan jangan asal dilaksanakan harusnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku apalagi saat ini kabupaten Sinjai masih dalam kondisi Covid-19 seharusnya kegiatan tersebut jangan dilaksanakan karena menimbulkan keramaian," sambung Hutomo.

Lebih lanjut, Dirinya mengecam tindakan yang mengatasnamakan Perwakilan dari Dewan Kerja Ranting Sinjai Selatan karena ini sudah melanggar dari AD/ART Gerakan Pramuka.

"Apalagi yang menganggap dirinya terpilih Ketua Kwartir Sinjai Selatan padahal belum pernah diadakan Musyawarah Ranting Sinjai Selatan serta kami mengharapkan kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sinjai mengambil tindakan sesuai yang diatur di organisasi Gerakan Pramuka," tegasnya.

Sampai berita diturungkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.
(Dedi)

Sebelumnya
Selanjutnya