Rabu, 09 Desember 2020

Kohati Komisariat UFP Cabang Gowa Raya Gelar Webinar 16 HAKTP


MAKASSAR, KNEWS - Korps HMI-Wati (Kohati) Komisariat Ushuluddin Filsafat dan Politik (UFP) Cabang Gowa Raya menyelenggarakan Webinar 16 tahun Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) melalui aplikasi Google meet, Rabu (09/12/20).

Mengusung tema "16 HAKTP: Bagaimana Rekonstruksi perempuan Masa Komtemporer atas KTP? " Kegiatan ini dpandu oleh  Supriana dan menghadirkan dua Narasumber yaitu  Mutiara Ika Pratiwi sebagai Seknat Perempuan Mahardhika dan Putri Utami Muis sebagai Ketua Kohati BADKO Sulselbar 2016 .

Ketua Kohati Komisariat Ushuluddin, Filsafat dan Politik, Itha Roshita mengatakan Kegiatan ini adalah inisiatif dan program kerja Bidang Eksternal KOHATI Ushuluddin yang kemudian bertugas merespon isu-isu keperempuanan.

"Dengan memperingatinya kematian Mirabel Bersaudara hingga di angkatnya 16 HAKTP mulai 25 November hari penghapusan KTP-10 Desember hari HAM sebagai simbolik bahwa KTP merupakan pelanggaran HAM," ucapnya

Narasumber pertama Mutiara Ika Pratiwi sebagai Seknat Perempuan Mahardhika memaparkan, berjuang kekerasan seksual stigma yang muncul kita ingin melawan laki-laki itu berangkat dari kurang belajar terkait perempuan itu sendiri

"Adapun perempuan yang selalu terikat dengan status pacaran mendapatkan kekerasan terhadap pasangannya senada dengan perlakuan itu Kak Utami mengatakan, anyak berdoa dan trus menyebar RUU PKS itu penting, jangan pernah takut , perempuan harus jauhi hubungan yang menyakiti," ucapanya.

Sedangkan Narasumber kedua, Putri Utami Muis sebagai Ketua Kohati BADKO Sulselbar 2016 menuturkan ekerasan terhadap perempuan atau pelecehan terhadap perempuan menjadi kasus paling tertinggi, mulai dari pelecehan, pemerkosaan dll dan disini tidak ada jaminan dari korban utk mendapatkan pemulihan, maka dari itu kami mendukung untuk mengesahkan RUu PKS dengan cara mengkampanyekan melalui webianr Webinar.

" Kekerasan terhadap perempuan 2019 dirilis dari Komnas perempuan sebanyak 4.31 RB 471 kasus, jadi apa lagi yg kita tunggu, kekerasan seksual itu bukan hanya kekerasan fisik atau kekeran verbal, yg mana ada 20 yg Komnas perempuan golongkan, maka dari itu RUU KPS harus segera di sahkan karna bisa saja orang terdekat kamu terkena atau bisa saja menjadi pelaku," katanya.

Diketahui Webinar ini diikuti sebanyak ratusan peserta dari berbagai jurusan .

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya