Rabu, 20 Januari 2021

GIB Menuntut Hukuman Mati Terhadap Koruptor Bansos Covid-19


JAKARTA, KNEWS - Gerakan Indonesia Beres (GIB) lakukan aksi unjuk rasa didepan  Gedung KPK. Sebagaimana telah diumumkan KPK-RI bahwa mantan Menteri Sosial, Jualiari Batubara telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK terkait korupsi dana bansos Covid-19 yang diperkirakan telah merugikan Negara lebih dari Rp 20 Millyar.

Korlap aksi, Bambang Isti Nugroho menyatakan bahwa Gerakan Indonesia Beres melakukan penyampaian aspirasi dengan tujuan penegakan hukum secara adil.

"Kami sebagai Gerakan Indonesia Beres melakukan penyampaian aspirasi pada hari ini dengan massa aksi sekitar puluhan orang dengan menyajikan pertunjukan teatrikal didepan Kantor KPK dengan tujuan penegakan hukum seadil-adilnya tentang hukuman mati untuk koruptor bansos Covid-19, yaitu mantan Menteri Juliari P Batubara beserta kroni-kroninya," jelasnya, Rabu (20/01/21).

Lebih lanjut, Dirinya mengatakan Juliari P Batubara telah melanggar UU dan telah merampas hak-hak milik rakyat.

"Juliari P Batubara jelas sudah terbukti melanggar UU TIPIKOR no 31 tahun 1991 jo UU no 20 tahun 2001 pasal 2 ayat (2) dipidanan dengan hukuman mati. Kami menilai bahwa perbuatan tersangka Juliari telah merampas hak-hak rakyat miskin yang sedang mengalami masa-masa sulit selama pandemi Covid19, yaitu sudah tertular penyakit juga berkurangnya dan sampai kehilangan mata pencaharian," tegasnya 

"Ini membuat bantuan yang diterima menjadi sangat berarti bagi kehidupan kami. Ironisnya, bantuan yang menjadi hak kami orang miskin justru dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari dan kroninya. Perbuatan Juliari sebagai Menteri Sosial sangat menyakiti rakyat miskin, sangat biadab dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu kami menuntut HUKUMAN MATI kepada Juliari dan tersangka korupsi Bansos lainnya," lanjut Bambang.

Dimana menurut MenkumHAM (19 Desember 2019), hukuman mati bagi terpidana korupsi dalam kondisi bencana alam dan non alam, juga saat krisis moneter, sudah tercantum dalam Undang-Undang Tipikor yang berlaku. (Sumber Liputan6, 6 Desember 2020).

Ketua KPK-RI, Firli Bahuri meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid19 dituntut dengan hukuman mati. ( CCN, 6 Desember 2020).

Untuk mendukung KPK-RI menuntut hukuman mati atas koruptor Juliari Batubara dan krooni-kroninya, maka GIB sudah menyebarkan dan mengumpulkan Petisi Hukuman Mati Juliari Batubara kepada seluruh elemen masyarakat. 

"Target kami dalam waktu 1 bulan sejak disebarkan, Petisi dapat mengumpulkan Satu Juta dukungan Petisi. Adapun link petisi tersebut dapat di akses di = https://www.change.org/p/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-republik-indonesia-hukum-mati-juliari-koruptor-bansos-covid-19," tutup Bambang dalam keterangan persnya.

(Akila)

Sebelumnya
Selanjutnya