Senin, 08 Februari 2021

Operasi Yustisi di Gowa Sambangi Sejumlah Rumah Makan, Berikut Sanksi Yang Membandel


GOWA, KNEWS - Dihari ke 5 Operasi Yustisi pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tim 1 yang bertugas melakukan operasi pada restoran atau rumah makan di Kabupaten Gowa melakukan berbagai penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu diuangkapkan oleh Wakil kepala Tim 1 dalam Operasi Yustisi, AKP Muhammad Hasyim usai memimpin kegiatan menjelaskan beberapa restoran atau rumah makan telah disambangi bahkan sejumlah warga dilakukan penindakan.

"Sebanyak 7 rumah makan yang kami sambangi dan penindakan berupa sanksi denda terhadap 4 orang warga, sanksi Sosial 3 orang warga, Swab PCR terhadap 1 orang dan Rapid Antigen sebanyak 1 orang warga telah kami lakukan," jelasnya, Senin (08/02/31).

Selain itu, Dirinya mengharapkan dengan berakhirnya operasi yustisi pasca pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten Gowa akan mampu menurunkan angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Gowa.

"Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan khususnya untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas dan hindari kerumunan serta biasakan mencuci tangan secara rutin," tutup AKP Muhammad Hasyim.

(Haeril)

Sebelumnya
Selanjutnya