Jumat, 26 Maret 2021

BPUM 2021 Pemkab Sinjai Akan Dilanjutkan, Begini Syaratnya


SINJAI, KNEWS - Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Pemerintah melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.  

Dimana jumlah penerima bantuan BPUM di Sinjai tahun 2020 masuk dalam urutan kedua terbanyak di Sulsel. Adapun syarat untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, La Baba Paisal mengungkapkan bantuan untuk para pelaku UMKM ini kembali dilanjutkan, namun pihaknya belum mengetahui secara pasti informasi penyaluran bantuan tersebut.

"Berdasarkan hasil pertemuan kami dengan Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulsel disampaikan bahwa program bantuan ini tetap dilanjutkan, namun kita masih menunggu jadwal penyalurannya dari pusat melalui bank-bank yang telah ditunjuk," jelasnya, Jumat (26/03/21).

Ia juga menyebutkan bahwa hingga akhir tahun 2020 lalu jumlah penerima BPUM di Sinjai mencapai sekitar 11 ribu orang. Sedangkan jumlah pendaftar yang diusulkan mencapai angka 42 ribu lebih.

"Yang kita usulkan berdasarkan data di Dinas Koperasi,  UKM dan Tenaga Kerja Sinjai ada sekitar 32 ribu pelaku UKM, tapi ada juga data yang masuk dari usulan lembaga lain sehingga data mencapai 42 ribu lebuluh dan inilah yang diverifikasi di tingkat Propinsi dan di Pusat," tuturnya. 

"Mudah-mudahan tahun ini banyak pelaku usaha di Sinjai yang kembali menerima bantuan ini, sebab penentuannya itu ada di Pusat melalui verifikasi yang ketat dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutup La Baba Paisal.

Penulis: Wiwi
Editor   : Haeril

Sebelumnya
Selanjutnya