Selasa, 02 Maret 2021

Jokowi Mencabut Izin Investasi Miras


JAKARTA, KNEWS - Jokowi membatalkan Perpres yang tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Miras. Selasa (02/03/21).

Hal ini disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Indonnesia melalui konfrensi persnya.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi persnya.

Sebelumnya aturan tersebut mendapat berbagai penolakan baik dari MUI dan NU.

(Red)



Sebelumnya
Selanjutnya