Senin, 26 April 2021

Tingkatkan Pelayanan, PDAM Sinjai Akan Berlakukan Tarif Baru



SINJAI, KNEWS - Peningkatan pelayanan akan terus dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai sehingga masyarakat khususnnya pelanggan mendapatkan pelayanan terbaik. 

Guna menunjang hal tersebut, maka akan dilakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan atau sambungan rumah (SR) baru. 

Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama antara Pemkab Sinjai dengan Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Sinjai Kantor Bupati Sinjai, Senin (26/4/21).

Rapat yang dipimpin oleh Sekda Sinjai Akbar ini dihadiri oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu Muh. Nasrullah Mustamin,  Asisten Perekonomian dan Pembanguann Setdakab A. Ilham Abubakar,  Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri yang juga sekaligus Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu,  Forum Pelanggan serta stakeholder lainnya. 

Direktur Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu M. Nasrullah mengatakan bahwa penyesuaian tarif sambungan baru penting dilakukan sebab tarif yang selama ini berlaku masih berdasarkan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2011 sehingga tidak sesuai lagi dengan kondisi yang  ada saat ini. 

“Harga yang berlaku saat ini sejak dari tahun 2011 atau sudah sepuluh tahun belum ada kenaikan, disisi lain harga material yang ada tidak sesuai lagi, termasuk biaya operasional yang masih lebih besar dibandingkan pemasukan, sehingga untuk calon pelanggan baru kita akan sesuaikan tarif yang akan disepakati" tandasnya. 

Nasrullah berharap melalui pertemuan ini bersama Pemkab Sinjai lahir sebuah kesepakatan untuk menentukan besaran tarif baru dalam prlemasangan sambungan rumah (SR) sehingga penyesuaian tarif ini akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

"Kita sedang bahas, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mendapatkan hasil. Semua ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Sinjai,” tegasnya.

Sementara itu Sekda Sinjai Akbar menerangkan bahwa dalam penentuan kebijakan khususnya dalam hal penyesuain tarif sambungan baru harus dilakukan dengan pertimbangan matang, menyesuaikan kondisi lapangan yang ada saat ini dan regulasi yang ada. 

"Makanya hari ini kita undang dari seluruh stakeholder yang ada, termasuk dari Forum pelanggan dan, Inspektorat, Bappeda,  dan Bagian Hukum untuk memperoleh masukan agar dalam penetapan Perbup yang baru nantinya tidak melanggar hukum, " jelasnya. 

Kedepan pihaknya bersama Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu akan melakukan pertemuan secara berkelanjutan untuk melahirkan kebijakan yang tepat dan pasti sesuai regulasi payung hukum yang ada. (Red/tn).

Sebelumnya
Selanjutnya